Monitor, Tangsel – Kuasa hukum dan warga Villa Bintaro Indah (VBI), Tangsel akan segera melayangkan surat permohonan eksekusi ke PTUN Serang. Permohonan eksekusi terkait pelaksanaan pembangunan RS. IMC Bintaro, Jombang.
Dahlan Pido, SH, kuasa hukum warga VBI menyatakan, warga VBI sudah bosan untuk bermediasi dengan Pemkot Tangsel. Selama dua tahun warga VBI berjuang dengan cucuran keringat dan air mata. “Tidak sedikit juga materi yang dikeluarkan warga, mencari keadilan. Hingga akhirnya diputuskan oleh Mahkamah Agung kemenangan bagi warga VBI,” tegasnya.
Dikatakan, Dahlan Pido, pada dasarnya ketentuan hukum memang memberikan batas waktu hingga 60 hari kepada Pemkot Tangsel untuk menjalankan putusan Kasasi MA tersebut.
Apabila dalam waktu 60 hari kerja, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, diterima oleh tergugat (Walikota Tangsel, red), dan tergugat tidak melaksanakan pencabutan obyek sengketa (Ijin Lingkungan dan IMB), maka K/TUN (Ijin Lingkungan dan IMB) tersebut, secara otomatis tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.
“Jika pihak Walikota Tangsel tidak melaksanakan putusan MA tersebut, maka kami akan menggunakan instrumen hukum untuk mempidanakan siapapun yang tidak menjalankan putusan hukum Mahkamah Agung tersebut,” tegasnya.
Coba dimintai tanggapan melalui sambungan telepon, Wismansyah Kabid Persampahan DLH Kota Tangsel, tidak mau berkomentar. Demikian pula, saat coba dikonfirmasi ke A. Rivai selaku Kasubag DLH Tangsel, hanya menjawab singkat.
“Maaf mas, ngga bisa beri komentar. Belum ada instruksi dari pimpinan,” jawabnya kepada awak media Sabtu (10/11) malam.
Sebelumnya, Ir. Walneg selaku koordinator warga VBI menungkapkan bahwa, putusan Mahkamah Agung /MA nomor : 448 K/TUN/LH/2018, Tanggal 25 September 2018, telah memenangkan secara mutlak (penuh) warga Villa Bintaro Indah (VBI), terkait pembangunan rumah sakit IMC Bintaro. Atas putusan ini, pihaknya meminta pihak RS IMC untuk menghentikan seluruh proses pembangunan gedung RS IMC Bintaro yang sudah dibatalkan ijin Amdal dan IMB nya oleh Mahkamah Agung.
“Dalam surat pemberitahuan amar putusan kasasi yang dikirimkan oleh PTUN Serang kepada warga RT 5 RW 11, Villa Bintaro Indah tertanggal 6 November 2018, dicantumkan kutipan amar putusan MA berbunyi antara lain : mengadili, 1. Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi (terdapat nama 13 pemohon); 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan putusan nomor 28/LH/2018/PT.TUN.JKT tanggal 03 April 2018 yang menguatkan Putusan PTUN Serang No. 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tanggal 15 November 2017,” jelas Walneg, saat konfrensi pers, Sabtu, (10/11).
Walneg melanjutkan, dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal SK Walikota Tangsel tentang izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pembangunan RS IMC yang berlokasi di Jalan Jombang Raya Nomor 56 Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. Serta mewajibkan tergugat dalam hal ini adalah Walikota Tangsel untuk mencabut kedua Surat Keputusan tersebut.
Walneg menyebutkan, Mahkamah Agung melalui Putusan MA RI No. 448K K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018, mengabulkan secara mutlak dan seluruhnya, permohonan Kasasi Warga Villa Bintaro Indah dan membatalkan SK Walikota Tangsel Nomor : 658.31/4659 tahun 2015 tentang ijin Lingkungan serta SK. Walikota Tangsel Nomor : 645.3/30505/BP2T tahun 2015 tentang IMB. (mik)