Hadiri Petemuan Pendeta HKBP se-Banten, Ketua FKUB Tangsel Kupas Aturan Teknis Pembangunan Rumah Ibadat

oleh -
Keterangan photo kika: Pdt. Robert Hutapea S.Th, St. J. Manalu, Pdt. Harris Sitorus, Pdt. Parulian Sibarani, Preases Juniaster Hutauruk S.Th, Drs. H. Fachruddin Zuhri M.Si, Pandita Tjen Eddy Sastro, Heriyanto, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th, KH. Ahmad Sopiyan S. Pd.I, dan Dr. H. Edi Amin M.Ag

Monitor, Tangsel- Sejumlah pengurus forum kerukunan umat beragama (FKUB) Kota Tangerang selatan (Tangsel) menghadiri undangan berkala seluruh Pendeta HKBP se Banten di HKBP Sarua, Kecamatan Ciputat, Senin(5/9/2022).

Pada pertemuan tersebut  Ketua FKUB, Fachruddin Zuhri didampingi pengurus harian FKUB lainnya; KH. Ahmad Sopiyan (Sekretaris), Andreas Darma Subhyakta (Katholik) Wakil Sekretaris, Pdt. Dr. Thomas Kartomo M.Th (Kristen), Pandita Tjen Eddy Sastro (Budha), Heriyanto (Khonghucu), dan Dr. H. Edi Amin, M.Ag.

Ketua FKUB Tangsel, Fachruddin Zuhri saat memberikan sambutan

Dalam sambutannya, Preases Juniaster Hutauruk menjelaskan, pertemuan berkala seluruh Pendeta dan Keluarga HKBP se Provinsi Banten secara berkala dilakukan tiga bulan sekali di tempat yang berbeda dengan agenda membahas segala hal terkait rumah ibadat dan peribadatan.

Dikatakan Preases, ada 36 Gereja HKBP di Provinsi Banten, mayoritas sudah mendapatkan legal standing sebagaimana mestinya. Dari jumlah tersebut, lima diantaranya berada di Kota Tangerang Selatan.

Selaku pimpinan yang bertanggung jawab dia juga selalu mengingatkan para Pendeta HKBP se Banten agar tertib dan taat azas dalam proses pengurusan legal standing gereja yang dipimpinnya.

Ketua FKUB Fachruddin Zuhri (paling tengah), usai dialog secara khusus dengan Pendeta Gereja HKBP se-Tangsel

Sementara itu, dihadapan para Pendeta HKBP,  Ketua FKUB Tangsel, Fachruddin Zuhri mengungkapkan  bahwa, sejak 2016 FKUB Tangsel sudah memiliki panduan teknis proses pengajuan permohonan rekomendasi FKUB, sebagai persyaratan khusus untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) yang kini berubah sebutan menjadi Persyaratan Bangunan Gedung (PBG).

Lebih lanjut Fachruddin menjelaskan, Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, pasal 14 antaralain menegaskan; pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan; administratif, teknis bangunan, dan persyaratan khusus yakni ada paling sedikit 90 orang mengatakan butuh rumah ibadat dengan pembuktian foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disyahkan pemerintah setempat, ada paling sedikit 60 warga masyarakat yang bukan bagian dari 90, menyatakan tidak keberatan pendirian rumah ibadat dimaksud. Data inipun harus diketahui tertulis oleh perangkat RT, RW, lurah dan camat setempat.

Data 90:60 yang sudah disyahkan pemerintah setempat sambung Fachruddin,  masih perlu dilengkapi dengan surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama.

“Jika persyaratan khusus dimaksud sudah lengkap dan sudah diterima FKUB, selanjutnya FKUB melakukan rapat verifikasi di internal FKUB kemudian diteruskan verifikasi terbuka dengan pihak Muspika (musyawarah pimpinan Kecamatan), jika semuanya dianggap sudah sesuai ketentuan, barulah FKUB menerbitkan surat rekomendasi,” jelasnya.

Selanjutnya, surat rekomendasi FKUB dilaporkan kepada walikota dengan segenap jajaran terkait, biasanya ditindak lanjuti dengan rapat koordinasi forum penataan ruang (FPR).

“Didalam rapat FPR tersebut,  dinas teknis terkait terlibat aktif, dapat berlanjut atau tidak proses yang ditempuh,  ditentukan kemampuan pemohon merespon persyaratan yang diminta oleh Tim FPR,” tambahnya.

Kehadiran FKUB dalam kegiatan yang melibatkan seluruh pucuk pimpinan rumah ibadat, menurut Fachruddin sangat membantu, dimana pihaknya diberikan kesempatan menyampaikan informasi langsung kepada para pihak yang membutuhkan. Hal ini sekaligus diharapkan mampu berdampak positif akan suburnya benih kerukunan. (mt01)

No More Posts Available.

No more pages to load.