Hanya ada calon Tunggal, Pendaftaran Ketua Kadin Tangsel Resmi Ditutup

oleh -
Rapat Caretaker menutup pendaftaran bakal calon Ketua Kadin Tangsel di kantor Kadin, Jalan Puspiptek, Serpong, Tangsel, Minggu (11/3/2018) sore

Monitor, Tangsel – Bursa pendaftaran bakal calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi ditutup Minggu (11/3/2018).

Pada penutupan itu, panita Caretaker hanya menerima 1 berkas calon yang mendaftar. Dengan kata lain, maka kandidat tersebut dipastikan menjadi bakal calon tunggal dalam pemilihan yang dijadwalkan berlangsung 18 Maret 2018 mendatang.

Ketua Caretaker Musyawarah Kota (Mukota) II Kadin Tangsel, Abdurahman, mengatakan, pendaftaran bakal calon Ketua Kadin resmi berakhir dengan hanya mencatatkan adanya satu calon, yakni atas nama M Fauzie Siregar.

“Pendaftaran calon sudah sah ditutup hari ini, dan hanya ada satu calon,” terangnya di Kantor Kadin Tangsel, Jalan Puspiptek, Serpong, Tangsel.

Meski sebelumnya, Caretaker Mukota II Kadin Tangsel sempat disorot lantaran adanya tudingan dari salah satu calon kandidat bahwa Caretaker kehilangan legalitas sebagaimana dijelaskan dalam AD/ART organisasi.

“SK tanggal 28 Februari yang telah berakhir, itu dari Kadin Provinsi telah mengeluarkan SK Perpanjangan, dengan pertimbangan-pertimbangan proses administrasi yang sedang berjalan. Jadi supaya jangan cacat, dianggap ada sebagaian opini menganggap itu sudah lewat, bahwa kami sebagai Caretaker tetap sah,” tegas Abdurrahman.

Polemik tentang Caretaker Mukota II Kadin Tangsel itu muncul setelah salah satu calon menuding keberadaannya telah melebihi batas maksimal 1 tahun, yakni sejak 31 Desember 2017 lalu, atau 1 tahun sejak kepengurusan Kadin sebelumnya berakhir periode 2011-2016.

Jika mengacu pada Keputusan Presiden  Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Persetujuan Perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri, Pasal 19 ayat (3) dijelaskan ; Dewan pengurus yang menjatuhkan sangsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (Caretaker) didaerah yang dikenakan sangsi pembekuan/pemberhentian untuk masa jabatan paling lama satu tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan yang dipercepat.

“Jika mengacu pada ketentuan diatas, maka apakah SK Kepanitiaan Nomor : SKEP/011/K-Caretaker/Kadin-Tangsel/1/2018, sah secara AD/ART? mengingat Caretaker sudah berakhir masa tugasnya sampai 31 Desember 2017 lalu. Ini yang kita anggap tak punya payung hukum Caretaker saat ini, mengeluarkan SK Mukota II,” jelas Sigit, juru bicara salah satu calon yang mempertanyakan keabsahan Caretaker Mukota II Kadin Tangsel.

Meski begitu, proses pemilihan Ketua Kadin Tangsel akan terus berjalan sesuai agenda. Bakal calon tunggal yang ada, akan menjalani verifikasi administratif hingga H-2 pelaksanaan pemilihan yang berlangsung tanggal 18 Maret 2018.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.