Harga Minyak Goreng Masih Meroket, Disperindag Sidak Sejumlah Mini Market di Kabupaten Tangerang

oleh -

Monitor, Kab. Tangerang, – Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Tangerang, melakukan sidak ke sejumlah mini market, pasar modern dan pasar tradisional disejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, Minggu (23/1/22).

Hal tersebut dilakukan pasca keluarnya surat edaran dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tertanggal 18 Januari 2022 lalu, yang melarang pada pedagang menjual minyak goreng diatas Rp 14.000/liter.

“Alhamdulillah di mini market taat aturan dengan tidak menjual harga diatas Rp 14000/liter,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Tangerang, Ujang Sudartono, kepada wartawan, Minggu (23/1/22).

Ujang menegaskan, jika ada ritel modern atau pedagang yang melanggar surat edaran bernomor 66/ PDN.4/SD/01/2022 yang ditandatangani oleh Isy Karim selaku Direkrur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut, pihaknya akan melaporkan kepada Kementrian Perdagangan.

“Disperindag hanya melakukan monitoring dan pengawasan, untuk kewenangan penindakan ada di Kementrian Perindustrian dan Perdagangan,” tandasnya.

Diketahui, harga minyak goreng di pasaran dalam tiga bulan terakhir meroket hingga tiga kali lipat dari harga sebelumnya.

Hingga kini, masyarakat juga masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu di mini market lantaran diduga stok terbatas dan diserbu pembeli.

“Saya sudah tanya hampir semua mini market, tapi katanya minyak gorengnya sudah habis, sedangkan kalau saya beli di pasar harga masih masih mahal, karena kata pedagang masih stok lama dan takut merugi, ” kata Fatmawati salah satu ibu rumah tangga di Teluknaga.

Ia juga mengaku terpaksa masih membeli minyak goreng dipasar dengan harga Rp. 34 ribu / 2 kg.

“Iya terpaksa saya beli, karena kita kan butuh buat masak,” ujarnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.