Monitor, Bogor- Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Heri Mulyadi, Rabu(25/10/2023) hari ini aktif kembali.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Cibinong, Apad kepada monitor online membenarkan bahwa hasil musyawarah dan rapat BPD Desa Cibinong menghasilkan keputusan yakni mengusulkan Kepala Desa Cibinong non aktif, Heri Mulyadi untuk kembali aktif memimpin desa tersebut.
Baca Juga: Kades Cibinong Non Aktif, Heri Mulyadi Bakal Diganti? Sekcam Gunung Sindur Jelaskan Ini
Sebelumnya, Kades Heri Mulyadi di nonaktifkan sementara karena menghadapi persoalan hukum di PN Cibinong. Kemudian, agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan normal, Sekretaris Desa, Ade Enuh pun memegang jabatan kepala desa sementara sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Menurut Apad, Kades Cibinong, Heri Mulyadi yang divonis 4 bulan 15 hari tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik untuk menahan tersangka. Bukan vonis terhadap pasal yang disangkakan.
Dan sambung Apad, setelah ketok palu hakim, Kades Heri pun langsung bebas karena sudah selesai menjalani proses hukumnya.
“Apakah dengan kasus yang menimpa Kades Heri , masyarakat Desa Cibionong menerima kembali atau tidak kepemimpinannya? setelah datang ke berbagai acara di masyarakat. Mereka ternyata memaafkan, malah seperti lepas kangen. Meminta kembali Kades Heri memimpin Desa Cibinong,” tambahnya.
“Adanya pro dan kontra itu juga sangat tipis. Setelah dipelajari, dalam Perbup 66 tahun 2020 juga ngga masuk jika mengacu kepadu peraturan diatasnya,” imbuhnya.
Namun kata Apad, jangan sampai ada dualisme kepemimpinan, ada Plh dan Kades, makanya pihak BPD berkoordinasi dengan kecamatan Gunung Sindur untuk segera melakukan rapat dan meminta Kades aktif kembali menjalani tugasnya hingga akhir masa jabatan nanti.
Terpisah Camat Gunung Sindur, Dace Hatomi, menjelaskan terkait perkembangan di Desa Cibinong, soal kelanjutan jabatan Kades Heri Mulyadi.
Camat menegaskan bahwa, BPD Desa Cibinong sebagai lembaga legislative di desa sudah melakukan diskusi kepada pihak kecamatan mengenai ketentuan yang ada dalam mengambil sikap, pasca kembalinya Kades Cibinong, Heri Mulyadi yang selama ini non aktif karena menjalani proses hukum.
“Yang menentukan bukan camat tapi aturan. Mereka sudah konfirmasi ada rencana rapat musyawarah BPD,” terangnya kepada monitor online via sambungan selulernya, Rabu(25/10/2023).
Sambung camat, mengacu kepada ketentuan yang ada, serah terima antara Plh dengan Kades tetap dimungkinkan. Kecuali sudah vonis lima tahun sebagaimana yang ada dalam aturan yang tertuang di Permendagri Nomor 66 tahun 2017.
“Kan kita baca aturan tidak sepotong-sepotong tetapi harus menyeluruh, ada UU tentang desa, Permen tentang desa, Perbup tentang desa,” tandasnya.
“Melalui acuan Permendagri Nomor 66 tahun 2017 pasal 8 dan turunannya kepada Perbup 66 tahun 2020. Karena tidak disebutkan masanya maka dikembalikan ke Permen (Peraturan Menteri),” pungkasnya.
Ditambahkan camat, terkait kegiatan yang digelar oleh BPD di desa Cibinong, Rabu (25/10/2023) hari ini, tentang pelaksanaan serah terima antara Plh, Ade Enuh dengan Kades Heri Mulyadi tidak ada keharusan dihadiri oleh pihak kecamatan.
“Kegiatan yang harus dihadiri oleh pejabat dilingkup pemklab Bogor termasuk kecamatan itu apabila desa menggelar acara musyawarah desa atau Musrenbang,” tandasnya.(mt01)