Monitor, Tangsel- Berdasarakan Surat Edaran (SE) Sekretaris Jendral Kementrian Pendikdikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-75, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah atau lembaga pendidikan di Tangsel.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel Taryono, Dia Menjelaskan berdasarkan SE Sejen Kemendikbud terkait Pedoman peringatan HUT RI Ke-75 maka di intruksikan sekolah atau lembaga pendidikan agar mengibarkan Bendera Merah Putih sejak tanggal 1 sampai dengan 31 agustus 2020.
“Berikutnya sekolah atau lembaga pendidikan tidak menyelenggarakan upacara bendera memperingati HUT RI ke 75, tetapi mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka melalui media TV atau media sosial,” paparnya.
“Selanjutnya sekolah atau lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan berbagai lomba edukatif yang menyemarakan peringatan HUT RI ke 75 dalam masa pandemi dapat dilakukan secara online,” tambah Taryono, Jumat (14/08/2020).
Taryono juga mengatakan Ditengah pandemi, di saat pembelajaran jarak jauh, momentum Hari kemerdekaan RI sangat penting untuk membangun semangat nasionalisme para pelajar.
“Tercatat dalam rangkaian sejarah, rasa cinta tanah air tetap tumbuh dan berkembang walau di masa pandemi covid 19 maka membangun semangat nasionalisme bagi para pelajar sangat penting seperti ada beberapa sekolah yang menghias sekolahnya dengan tema pahlawan, untuk mebangun semangat juang,” pungkasnya. (hen/mt01)