Incar Laptop dan Uang, Pencuri Modus Pecah Kaca Intai Mobil Terparkir di Tangsel

oleh -
Gambar ilustrasi

Monitor, Tangsel – Polisi menggagalkan aksi seorang pelaku pencurian modus pecah kaca mobil di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku sengaja menyasar mobil yang ditinggal parkir oleh pemilik, dengan terlebih dahulu memastikan adanya Laptop, uang dan barang berharga di dalam mobil.

Kejadian diungkap oleh Satuan anti-bandit ‘Tim Vipers’ Polsek Pamulang saat melakukan observasi wilayah pada hari Jumat 9 Februari 2018 sekira pukul 23. 00 WIB.

Ketika itu, petugas memergoki seorang pria yang belakangan diketahui bernama Agung Faizal (42), tengah mengintip seunit mobil merek Toyota Avanza di Komplek BPI, Jalan Dr Setia Budi, Pamulang Timur, Pamulang, Tangsel .

“Petugas curiga melihat pelaku sedang menyenter kedalam mobil, kemudian saat dihampiri pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan,” terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Senin (12/2/2018).

Saat diperiksa, polisi mendapati pula berbagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi, seperti 2 unit senter, 5 buah pecahan busi yang ditempel di lakban hitam, seunit sepeda motor Yamaha Mio B 3261 TRR, serta sebuah tas gendong warna hitam.

“Dari hasil keterangan pelaku, dia berencana akan melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil tersebut dengan pecahan busi yang sudah dipersiapkan,” jelas Alex.

Menurut Alex, aksi Agung memecah kaca mobil yang terparkir sudah sering dilakukannya di wilayah Pamulang ataupun di lokasi lain. Fakta itu diperoleh dari pengakuan serta hasil penggeledahan di rumah pelaku, dimana didapati berbagai jenis barang hasil curian dari dalam mobil.

“Penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 6 unit Laptop beragam merek, tas gendong 14 buah, 6 buah peralatan medis, 9 tas Laptop. Pelaku sering melakukan aksinya, termasuk diluar wilayah Pamulang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, Agung Faizal dijerat dengan pasal tentang Pencurian Dengan Pemberatan dan Percobaan Melakukan Kejahatan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.