Monitor, Tangerang- Polres Metro Tangerang membongkar perdagangan minyak goreng curah ilegal yang berlokasi di Jl Rasuna Said Nomor 29, RT 04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (27/6/2022).
” Jajaranya mendapatkan informasi bahwa di Jl Rasuna Said Nomor 29, RT 04/04, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masyarakat melihat beberapa kali tangki minyak goreng curah masuk di lokasi ini. Kegiatannya sangat mencurigakan”, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho
Zain mengungkapkan, pelaku mengemas ulang minyak goreng curah dengan menggunakan merek Qilla. Pengemasan ilegal tersebut tidak disertai dengan yang ditentukan seperti SNI, maupun izin edar dan produknya juga dijual di toko online serta media sosial.
” Melalui hasil penelusuran, Qilla tidak memiliki izin edar dari BPOM sehingga dari penindakan tersebut, kita bisa mengamankan atas nama K (34) seorang direktur perusahaan PT SPI,” tegas Zain
Sementara itu, Camat Pinang Syarifudin Harja Winata menuturkan, pihaknya sangat kecolongan terkait perdagangan minyak goreng kemasan ilegal yang berada di wilayahnya. Kedepan pihaknya akan mempersempit ruang gerak perusahaan yang memperjual belikan barang ilegal, peredaran narkoba maupun kriminalitas lainnya.
” Saya menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi kami dan akan menjadi bahan evaluasi dan pengawasan bakal dilakukan lebih ketat,” tandas Syarifudin.(Abe)