Monitor, Kota- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan seorang panitera pengganti pada PN Tangerang, Tuti Atika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap dari dua orang advokat yakni Agus Wiratno dan HM Saipudin, agar memenangkan suatu perkara.
Dalam keterangan Persnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan, kasus OTT ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima KPK. Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi.
Tim KPK mengidentifikasi adanya komunikasi dan pertemuan antara Tuti dan Agus terkait putusan atas perkara perdata wanprestasi yang disidangkan di PN Tangerang.
“TA (Tuti) diduga menyampaikan informasi pada AGS (Agus) tentang rencana putusan yang isinya menolak gugatan,” kata Basaria, Selasa (13/03/2018).
Sehari sebelum sidang putusan, lanjutnya, pada 7 Maret 2018, Agus atas persetujuan HM Saipudin kembali bertemu dengan Tuti di PN Tangerang.
Saat itu, Agus diduga menyerahkan uang Rp 7,5 juta kepada Tuti yang kemudian oleh panitera pengganti itu diserahkan kepada Hakim Wahyu sebagai ucapan terima kasih. Uang ini diberikan setelah ada kesepakatan untuk memenangkan perkara yang ditangani dua advokat tersebut.
“Namun, uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta. Kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian,” ungkap Basaria.
Pada 8 Maret 2018, ternyata Agus belum juga menyerahkan sisa kekurangan uang tersebut. Akhirnya, pembacaan putusan pun kembali ditunda dengan alasan hakim sedang bertugas di luar kantor.
Sidang putusan kembali dijadwalkan pada 13 Maret 2018. Sehari sebelum sidang, yakni Senin (12/03/2018), Agus melunasi kekurangan uang yang diserahkan kepada Tuti dalam amplop putih. Pada saat itu juga, Agus ditangkap KPK.
“Setelah penyerahan uang, tim kemudian mengamankan AGS di parkiran PN Tangerang,” tukasnya. (ben)