Monitor, Kota Tangerang,- Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo angkat bicara soal penertiban bangunan Bank Syariah Indonesia (BSI) diatas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) di JL Gatot Subroto, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Menurut Gatot, sebagaimana peraturan yang berlaku khususnya mengenai pembangunan gedung diatas sarana dan/atau sarana umum harus dikaji dan disesuaikan dengan RTRW Kota Tangerang.
Kata Gatot, hahwa hal utama lainnya setiap bangunan yang di dirikan tidak boleh mengganggu fungsi sarana dan prasarana umum dibawah atau sekitarnya.
“Menurut saya Pemerintah Kota Tangerang harus segera melaporkan hasil pemeriksaan terhadap pembangunan gedung tersebut, apakah layak atau tidak, membahayakan bagi lingkungan/masyarakat apa tidak bahkan apakah telah sesuai peruntukan IMB nya,” kata Gatot kepada monitortangerang.com, Selasa (21/06).
Dari hasil tersebut, lanjut Gatot, kemudian diputuskan dan ditetapkan apakah perlu pembongkaran terhadap bangunan tersebut atau tidak.
“Keputusan ini penting agar adanya kepastian hukum bagi semua pihak dan utamanya menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. DPRD Kota Tangerang juga akan melakukan pengawasan ke lapangan untuk memastikan hal tersebut melalui komisi satu,” tegasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menjelaskan, bahwa jajaranya telah menindak pemilik bangunan tersebut dan memberikan surat teguran keras agar bangunan yang menyalahi aturan segera dirobohkan.
“Begini bang, kami telah menegur secara lisan dan setelah itu kami memberikan surat teguran keras agar bangunan yang ditempati BSI Cabang Tangerang agar segera dibongkar pasalnya menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) ,” ungkap Wawan.
Baca juga : Jadi Penyebab Banjir, LSM Geram Tuding Pemkot Tangerang Gagal Paham Soal Penertiban Bangli di Priuk
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terkait penertiban bangunan Bank Syariah Indonesia (BSI) diatas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) di JL Gatot Subroto, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Ketua LSM Geram Banten Cabang Kota Tangerang, Slamet Widodo mengungkapkan, terdapat bangunan berlantai tiga dan lahan parkir yang berdiri di atas saluran air (drainase) yang merupakan Fasos dan Fasum.
“Anehnya setelah dipasang segel dan garis larangan melintas pada bangunan tersebut, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembokaran. Bahkan, segel dan garis larangan melintas itu hilang bagaikan ditelan bumi,” kata Widodo. (abe)