Monitor, Tangsel- Radio komunitas atau sering disebut radio sosial yang dikelola dari, oleh dan untuk komunitas banyak berdiri di KotaTangerang Selatan.
Sayangnya, dari puluhan yang beroperasi baru 5 yang telah mengantongi izin. Seperti diungkapkan Nirwan pegawai Kesbangpol Tangsel kepada Monitor Tangerang, kemarin (27/10/2019). Menurutnya, jika pihak penyelenggara sudah kantongi izin dari Kominfo pastinya akan terdaftar di Kesbangpol.
“Dari sekian banyak radio komunitas yang bersiaran di Tangsel, hanya 5 yang baru kantongi izin yaitu Radio MDI, RITZ FM, RK dan SG,” kata Nirwan dari Kesbangpol Tangsel.
Padahal lanjut Nirwan, banyak manfaat yang diperoleh jika telah mengantongi perizinan alias tidak ilegal dalam beroperasi. Salah satunya, support dari pemerintah ketika akan menyelenggarakan sebuah even.
“Contohnya, seperti Radio MDI 107.9 FM Pisangan, ketika menggelar kegiatan kan banyak mendapatkan support. Sekda juga turut hadir,” ujar Nirwan.
Untuk diketahui, perizinan radio baik komunitas, milik Pemda atau swasta sangat penting sebab frekuensi liar dan ilegal dapat merugikan banyak pihak seperti mengganggu frekuensi radio lain, televisi serta frekuensi pesawat terbang.
“Lembaga penyiaran komunitas radio juga wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan izin stasiun radio,” pungkas Nirwan. (mt01)