Sejalan dengan semangat reformasi untuk meningkatkan kebebasan di dalam mengelola kekayaan daerah secara mandiri dan seiring diberlakukannya otonomi daerah, Pemerintah Daerah secara bertahap mendapatkan wewenang untuk mengatur dan mengelola sendiri kepentingan masyarakatnya sesuai dengan keadaan dan kondisi daerah baik secara geologis maupun sosiologis.
Implementasi pelaksanaan otonomi daerah menuntut pemerintah kota/kabupaten untuk memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih nyata dan sangat luas dalam mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri, akan tetapi hal ini memerlukan sumber-sumber pembiayaan yang sangat besar untuk mengurangi ketergantungannya pada pemerintah pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu sumber penerimaan yang memberikan kontribusi terbesar di antara komponen lainnya, oleh karena itu penerimaan ini menjadi salah satu tolak ukur dari tingkat kemandirian suatu daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kemampuan suatu daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pembangunan dapat dilihat dari besarnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD. Sumber-sumber pendapatan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 pasal 5 ayat (2) terdiri dari :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD);
- Dana perimbangan; dan
- Lain-lain pendapatan.
Optimalisasi penerimaan pajak daerah merupakan langkah penting dalam meningkatkan penerimaan daerah, ini dilakukan karena salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mempunyai prospek cukup baik dan kontribusi terbesar adalah pajak daerah. Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi daerah yang termasuk dalam Jenis Pajak yang dapat dipungut dan dikelola adalah salah satunya Pajak Pengambilan serta Pemanfaatan Air Tanah. Pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah terus dilakukan seiring dengan makin meningkatnya kebutuhan air bagi masyarakat baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan sektor niaga dan non niaga. Kota Tangerang Selatan merupakan daerah yang mempunyai perkembangan pesat di wilayah Propinsi Banten.
Pajak Air Tanah merupakan pajak yang cukup prospektif di masa mendatang. Akhir-akhir ini pemanfaatan air tanah terus meningkat. Air tanah biasanya diambil, baik untuk sumber air bersih maupun irigasi, melalui sumur terbuka, sumur tabung, spring atau sumur horizontal. Selain untuk keperluan rumah tangga masyarakat, air tanah juga dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan industri. Dengan demikian perlu dilakukan identifikasi optimalisasi potensi pajak air tanah dengan evaluasi permasalahan yang selama ini terjadi, sehingga pada gilirannya dapat dirumuskan kebijakan pemerintah yang lebih sesuai dan tepat. Pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersil dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
Selanjutnya dijelaskan pada pasal 1 angka 21 Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau batuan dibawah tanah, Pasal 80 ayat (2) Dikecualikan dari objek pajak air tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfataan air tanah untuk keperluan kantor pemerintah dan pemerintah daerah, dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Pasal 81 Subjek pajak air tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.Pasal 82 Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah Pasal 83 Setiap Wajib Pajak Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 harus memiliki perijinan yang terkait dengan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah dari Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Pasal 85 Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus melakukan penggalian potensi sumber-sumber pendapatan, salah satunya dari sektor Pajak Daerah. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan sebagai dinas pemungut pajak daerah terus melakukan upaya-upaya intensifikasi dan ekstensifikasi dalam memaksimalkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah salah satunya pajak air tanah, antara lain yaitu melakukan:
Intensifikasi memperluas basis penerimaan maksudnya adalah dengan mengidentifikasi dan melakukan pengawasan terhadap wajib pajak air tanah yang potensial dapat ditingkatkan realisasi pembayaran pajaknya, di samping hal tersebut juga melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap wajib pajak air tanah, Melakukan pendataan terhadap potensi objek pajak air tanah secara periodik, dan melakukan inspeksi terhadap wajib pajak air tanah. Mensosialisasikan peraturan terkait tatacara dan pemungutan serta pengelolaan pajak daerah dalam hal ini pajak air tanah secara berkesinambungan juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media. Meningkatkan kualitas SDM aparatur, dengan mengadakan bimbingan teknis kepada aparatur pemungut sehingga akan dapat meningkatkan pengetahuan aparatur agar dalam pelaksanaannya saat di lapangan aparatur dapat mengaplikasikan pelaksanaan peraturan-peraturan yang berlaku serta dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Ekstensifikasi Upaya Ekstensifikasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan adalah dengan cara melakukan pendataan terhadap potensi pajak air tanah yang belum menjadi wajib pajak, melakukan koordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindak lanjuti hasil pendataan potensi pajak daerah khususnya potensi objek pajak air tanah. Beberapa strategi yang dilakukan oleh DPPKAD Kota Tangerang Selatan dalam mengoptimalkan pemungutan pajak air tanah, diantaranya yaitu :
- Membuat satuan tugas khusus dalam melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak air tanah
- Melakukan pendataan potensi pajak air tanah pada 7 (tutjuh) kecamatan diwilayah administrasi Kota Tangerang Selatan
- Meningkatkan pengawasan dan kordinasi dengan dinas terkait dalam rangka menindak lanjuti hasil pendataan potensi pajak air tanah;
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM aparatur;
- Mempertegas sanksi hukum bagi Wajib Pajak yang melanggar peraturan;
- Melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui media cetak atau elektronik);
- Meningkatkan manajemen administrasi berbasis teknologi (komputerisasi);
- Mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat;
- Tertib administrasi dalam pelaksanaannya.
Menurut Uus Kusnadi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan “Daerah harus lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan keleluasaan guna mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah yang potensial namun dalam pelaksanannya tentu saja harus di dalam koridor peraturan dan ketentuan yang berlaku”.
Data realisasi penerimaan Pajak Air Tanah dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2015 pada grafik yang ada dibawah ini :
Pada kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan menghimbau kepada para pelaku usaha yang mengambil dan manfaatkan air tanah guna menunjang usahanya dan untuk kepentingan komersil untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerahnya dalam hal ini pajak air tanah dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah. (ADV)