Intensifikasi Dan Ekstensifikasi Pajak Hotel Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang Selatan

oleh -
Kepala DPPKAD Tangsel, Uus Kusnadi

Pajak Hotel merupakan salah satu dari sekian pajak yang dipungut oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dimana keberadaanya sangat penting sebagai sumber penerimaan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Keberadaan Pajak Hotel ini diharapkan menjadi salah satu sumber penerimaan mengingat kondisi dan potensi daerah yang dimiliki oleh Kota Tangerang Selatan. Namun dalam keberadaan Pajak Hotel ini harus terus dioptimalkan dimana pertumbuhannya dari tahun ke tahun selama tahun 2010 sampai dengan 2015 relatif mengalami peningkatan, baik jumlah dan tentunya akan diiringi oleh meningkatnya realisasi pendapatan yang bersumber dari sektor pajak hotel tersebut dengan kata lain mempunyai nilai pertumbuhan yang positif. Selain itu, timbulnya peningkatan realisasi penerimaan Pajak Hotel mengindikasikan kemungkinan bahwa potensi Pajak Hotel yang ada masih harus terus digali secara optimal. Seiring dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tentang Pajak Daerah diharapkan pajak daerah akan menjadi salah satu sektor Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pendapatan daerah adalah hak dari pemerintah daerah yang diakui sebagai nilai kekayaan bersih dalam periode tahun yang bersangkutan. Tentunya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah. Potensi pendapatan Asli daerah adalah kekuatan yang ada di suatu daerah untuk menghasilkan sejumlah penerimaan PAD. Untuk mengetahui potensi sumber-sumber penerimaan yang dapat mempengaruhi kekuatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Kondisi awal suatu daerah,keadaan struktur ekonomi dan sosial suatu daerah sangatlah penting. Pemerintah daerah harus mampu mengenali dan mengelola potensi daerah yang mereka miliki. Kejelian pemerintah daerah untuk mencari dan mengenali potensi daerahnya akan sangat berpengaruh kepada kapasitas daerah untuk mencari sumber-sumber pendapatan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya. Sampai saat ini sektor pajak merupakan sektor yang masih menjadi sumber utama pendapatan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan terus melakukan strategi dalam rangka menggali potensi sumber pendapatan daerah yang memang potensial guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Perkembangan pembangunan di Kota Tangerang Selatan dimana memiliki letak geografis sebagai penyanggah Daerah Khusus Ibukota memiliki dampak positif bagi perkembangan sektor lain di sekitarnya seperti pertumbuhan hotel yang semakin meningkat. Sektor ini merupakan salah satu sumber bagi pendapatan daerah berupa pajak yang secara yuridis tercantum dalam undang-undang. Peningkatan penerimaan daerah ini tidak selalu identik dengan peningkatan tarif pajak. Salah satu upaya optimalisasi penerimaan daerah ini adalah dengan membentuk peraturan daerah yang bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan daerah meningkatkan kemampuan daerah untuk membiayai pemerintahan sendiri sehingga ketergantungan terhadap Pemerintah Pusat dapat dikurangi. Faktor-faktory yang Mempengaruhi Keberhasilan Penerimaan dari sektor Pajak Daerah khususnya pajak hotel, antara lain yaitu :

a. Sumber Daya Manusia
Keberhasilan sebuah sebuah organisasiakan sangat ditentukan oleh kemampuan sumber daya manusia yang melaksanakan kegiatan tersebut. Sumber daya yang dimaksud adalah menyangkut jumlah maupun kualitasnya. Jika hanya dengan jumlah yang banyak, namun tidak memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan belum tentu dapat mencapai tujuan dari organisasi tersebut. Dengan jumlah yang sedikit meskipun memiliki kualitas yang baik juga akan menghambat pelaksanan kegiatan. Dengan kata lain antara jumlah sumber daya manusia berhubungan simetris dengan kualitas SDM itu sendiri untuk mencapai kinerja yang memuaskan.Kualitas sumber daya manusia ini menyangkut aspek pendidikan yang sesuai dengan bidang tugas dan keahlian yang dimiliki, sehingga kemampuan mereka benar-benar dapat mendukung pelaksaan tugas secara efektif. Kualitas dan keahlian aparatur ini sangat mempengaruhi keberhasilan untuk meningkatkan capaian penerimaan dari sektor pajak.

b. Kepatuhan Wajib Pajak
Kepatuhan dari wajib pajak merupakan salah satu faktor yang sangat penting mempengaruhi pencapaian pelaksaan kebijakan perpajakan. Kepatuhan dan kerjasama dari wajib pajak akan mempermudah penggalian potensi pendapatan daerah, Jikalau, peraturan dijalankan secara maksimal maka tentu penerimaan dari pajak ini akan lebih optimal. Masalah ketepatan waktu dalam membayar pajak juga masih mengalami permasalahan. Masih banyak wajib pajak yang tidak membayar tepat pada waktu yang telah ditetapkan Peraturan daerah yaitu paling lambat 15 (lima belas) hari setiap bulannya..Untuk pajak hotel menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 tentang Pajak Daerah masuk dalam kategori sistem self assessment , sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggungjawab kepada wajib pajak untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terhutang. Jadi keberhasilan sistem perpajakan seperti ini memang sangat ditentukan oleh kepatuhan dari wajib pajak.

c. Faktor Ketegasan Kebijakan (Aturan)
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah dan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 64 tahun 2011 tentang Tatacara Pengelolaan Pajak Daerah Non PBB dan BPHTB sebagai acuan dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah secara konsisten akan mempengaruhi peningkatan dalam optimalisasi penerimaan yang bersumber dari pajak daerah khususnya dari sektor pajak hotel yang berimbas positif kepada naiknya realisasi penerimaan pajak daerah.

Menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan Uus Kusnadi, SE, M.Si
“ Penerimaan pemerintah daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan berasal dari beberapa sumber, salah satu sumber penerimaan tersebut adalah dari sektor pajak, dan digunakan untuk membiayai jalannya pemerintahan dalam memajukan daerah. Ini semua dapat ditempuh oleh kebijakan (aturan) dengan mengoptimalkan penerimaan pajak”.

Peningkatan realisasi pendapatan dari sektor pajak hotel selama 6 (enam) tahun dari tahun 2010 sampai 2016 dapat dilihat pada data dan grafik di atas.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tentang Pajak Daerah, Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Melalui kesempatan ini Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan menghimbau para pelaku usaha yang termasuk dalam kategori objek pajak hotel untuk melaksanakan kewajiban perpajakan daerah menurut peraturan dan ketentuan yang berlaku.(Adv)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.