Monitor, Tangsel – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus melakukan sejumlah langkah agar pendapatan bisa meningkat. Salah satu yang dilakukannya adalah dengan memeriksa wajib pajak. Hal ini dilakukan agar kas daerah bisa bertambah. Mengingat potensi pajak di daerah jasa dan perdagangan ini cukup besar.
Bapenda Kota Tangsel melalui Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah dalam berbagai sosialisasi tak henti-hentinya terus mengingatkan kepada para wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah, pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan, bahwa pentingnya pemeriksaan pajak daerah yakni untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sehingga nantinya diharapkan akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel.
Di Kota Tangsel belum semua wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan taat membayar pajak khususnya PBB . Karenanya, menurut Cahyadi, pihaknya terus mengintensifkan upaya pemeriksan pajak daerah kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Foto istimewa
Kepala Seksi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah 3 (Serpong, Pamulang, Setu), Fredy Firdaus menjelaskan, tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Menurut Fredy, hal itu sudah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah. Dengan mengoptimalkan pemeriksaan pajak daerah, diharapkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah di Kota Tangsel bisa dimaksimalkan.
Selain dengan melakukan pemeriksaan pajak daerah, upaya lain yang juga dilakukan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak daerah di Kota Tangsel adalah, melalui upaya Penagihan Piutang (PENTUNGAN) PBB. Petugas lapangan PBB melakukan penagihan lengsung ke rumah-rumah wajib pajak yang masih menunggak pajak.
Upaya berikutnya, yakni dengan Mobil Keliling. Bapenda bekerjasama dengan Bank BJB membuka layanan pembayaran PBB di lingkungan masyarakat ke kelurahan dan kecamatan untuk melayani wajib pajak yang akan membayar PBB.
Kemudian, dengan membuka pelayanan mobil keliling setiap hari Sabtu dan Minggu, Upaya keempat, dengan program penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Selanjutnya, yakni pemasangan stiker bagi wajib pajak yang tidak patuh/ belum membayar pajak.
Upaya lainnya yaitu, dengan menerapkan system monitoring omset online kepada wajib pajak dengan memasang alat Tapping box pada alat transaksi yang digunakan wajib pajak di kota Tangerang Selatan.
Tak hanya menyasar para wajib pajak dari kalangan masyarakat umum, Pemkot Tangsel juga berupaya menyasar para aparatur sipil Negara (ASN) Tangsel untuk juga taat membayar pajak. (adv)