Isi Kotak Amal dan Laptop Masjid di Tangsel Raib Dicuri, Pelakunya tak Disangka Ternyata Anak Marbot

oleh -

Monitor, Tangsel – Isi kotak amal dan peralatan elektronik Masjid Imanuddin, di Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), raib dicuri. Mirisnya, pencurian itu terjadi untuk kesekian kalinya.

Setelah diselidiki mendalam, barulah diketahui jika otak pelaku ternyata bocah berinisial MR (17), putra dari marbot penjaga masjid itu sendiri. Dia beserta 3 temannya yakni, SN (18), FI (19), dan DA (20) membobol kotak amal masjid serta seunit laptop, printer dan alat wifi di ruang sekretariat masjid.

Saat beraksi, MR dengan mudah memasuki ruangan masjid lantaran telah membuat kunci duplikat tanpa sepengetahuan sang ayah. Keempatnya, terekam kamera Close Circuid Television (CCTV) tengah mengendap-endap membawa linggis dan obeng guna membongkar gembok kotak amal.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro mengatakan, dari penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui jika pelakunya berjumlah 4 orang. Salah satunya, merupakan anak dari penjaga masjid.

“Pertama pencurian itu terjadi pada awal bulan Oktober, lalu di pertengahan Oktober kembali terjadi, dan terakhir itu pada awal bulan November ini. Kami dapat laporan dari pengurus masjid dan warga. Setelah dicek CCTV, baru semua pelaku berhasil kita ungkap,” kata Yudho di Mapolsek Pondok Aren, Kamis (15/11/2018) sore.

Saat akan ditangkap, pihak keluarga MR sempat menghalangi petugas. Mereka berdalih, jika putranya itu anak baik-baik dan rajin beribadah. Namun setelah diberitahu isi rekaman CCTV, kedua orang tuanya pun tak bisa mengelak, dan hanya bisa pasrah merelakan MR dibawa petugas.

“Saat kita kasih lihat rekaman CCTV yang ada di masjid, baru pihak orang tuanya menyerah. Dari pengakuan MR, lantas kami mengamankan tiga tersangka lainnya,” imbuhnya.

Sejak aksi pencuriannya itu, barang-barang tersebut rupanya masih belum dijual dan berada di rumah pelaku. MR dan teman-temannya juga mengaku, terpaksa melakukan pencurian lantaran hal sepele, yaitu sekedar untuk jajan sehari-hari.

“Buat tambahan jajan. Saya yang mengambil kunci bapak dan membuat duplikasinya. Saya juga yang mengajak ketiga teman saya,” ujar MR tertunduk malu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan kurungan pidanan 7 tahun penjara. Untuk proses hukum pelaku di bawah umur, pihak Polres Tangsel sendiri telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.