Isu DOB di Kabupaten Tangerang, Bupati Zaki: Pemekaran Daerah Bukan Ego

oleh -

Monitor, Kab.Tangerang,- Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan bahwa usulan untuk melakukan pemekaran daerah di Kabupaten Tangerang, harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan administrasi pemerintahan. Sehingga dibutuhkan kajian yang komprehensif, bukan mengedepankan ego semata.

“Inisiatif pemekaran daerah, pengusulnya dapat berasal dari pusat dan dapat berasal dari daerah, sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran,” kata Zaki saat menjadi salah satu narasumber Acara Diskusi Publik yang digelar PWI Kabupaten Tangerang bersama UMN, Rabu (27/4/2022).

Dalam diskusi bertajuk “Layakkah Kabupaten Tangerang Dimekarkan Lagi”, Zaki juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Tangerang tidak anti pemekaran.

Bahkan katanya, melalui pemekaran daerah diharapkan dapat tercapainya peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan demokrasi, percepatan pembangunan ekonomi, percepatan pengelolaan potensi daerah dan peningkatan keamanan serta ketertiban.

“Mungkin layak kalau melihat tampilan dari luarnya, tapi tetap kita harus tunggu kajian akademisnya terlebih dahulu. Jangan sampai setelah dimekarkan, malah tidak bisa mandiri,” tandasnya.

Apalagi saat ini kondisinya kata dia, sudah mulai serba digital dalam pelayanan masyarakat.

“Artinya dahulu persoalan jarak yang jauh dalam pelayanan publik sehingga perlunya pemekaran daerah guna optimalisasi pelayanan, sudah teratasi dengan pelayanan digital,” terangnya.

Memang dalam hal laju pertumbuhan penduduk di Kabupaten Tangerang sangat pesat, lantaran menjadi wilayah urban.

“Beberapa kecamatan laju pertumbuhannya juga tinggi seperti Curug dan Pasar Kemis. Ini juga menjadi tantangan Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Jika nantinya memang perlu pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), lanjut Zaki, semata demi kemaslahatan masyarakat setempat, serta memperhatikan aspek kepentingan nasional yang lebih luas.

“Pemekaran daerah tidak perlu dipaksakan, jika sudah waktunya maka pasti akan dimekarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditya Wijaya menyatakan pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat atas keinginan di mekarkan sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut terbukti saat dirinya turun ditengah-tengah masyarakat, seperti keinginan di mekarkannya wilayah Kota Tangerang Tengah kerap menemukan masyarakat mengumpulkan tanda tangan atas keinginan mendukung pemekaran tersebut.

Namun, ia menyampaikan berdasarkan pengalaman dari tahun 1992 dan tahun 2008 Kabupaten Tangerang telah memekarkan dua wilayah yakni Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, semuanya berhasil.

“Kami sebagai legislatif menampung itu (aspirasi). Tapi kami sepakat juga terkait dari pak Bupati, kenapa regulasinya Kabupaten Tangerang ini historisnya tahun 92, tahun 2008 bagaimana menghasilkan anak-anak (Kota) baru tidak pernah gagal,” ujar Aditya.

Sebagai wakil rakyat, kata Aditya, memekarkan wilayah butuh sebuah kehati-hatian. Lantaran tidak ingin wilayah yang dimekarkan tersebut gagal.

“Kita sebagai legislatif harus hati-hati. Lahirnya kota baru tersebut tidak gagal. Ketika saya kunjungan keluar banyak daerah gagal, yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sampai mencukupi,” katanya

“Bagi kami kehati-hatian Itu perlu, akan tetapi wasiat yang kami terima sebagai ahli waris Kabupaten Tangerang akan kami akan sampaikan kepada generasi mendatang. Kita harus siapakan itu, bukan karena ego tadi. Biar tumbuh kembangnya Kabupaten Tangerang kedepannya tetap,” sambungnya.

Kalau secara politik, kata Adit, pemekaran nama Tengerang tidak akan ada nama lain. Contohnya Kebupaten Karawang itu mau dimekarkan menjadi Cikampek.

“Kalau kita Tangerang, Tangerang Tengah, Tangerang Utara, Tangerang induk, nama Tangerang gak bakal hilang kalau di kita, saya yakin itu . Ini penting keutuhan kabupaten Tangerang ini jadi tidak ada ego sentris kewilayahan,” ungkapnya.

Meski demikian, meminta masyarakat Kabupaten Tangerang agar tidak menolak kemajuan teknologi. “Agar tidak menolak kemajuan teknologi. Sama kita disini kaarifan lokal kita jaga, tapi juga kemajuan zaman, sehingga kita tidak kalah dengan ego sentris,” katanya.

“Besar harapan kami Itu aspirasi masyarakat kami tampung, kita mengkaji kebutuhan mendasar bahwasanya kota baru nantinya sudah siap. Kita mengkaji dulu kemampuan berbagai aspek, sehingga kesiapannya di mekarkan matang dan sudah siap,” paparnya.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Valentinus Sudarjanto Sumito memaparkan, hingga bulan Maret 2022 terdapat 329 daerah usulan pemekaran di Indonesia. Empat di antaranya berada di Provinsi Banten.

Valentinus menyebut, empat wilayah usulan pemekaran baru di Provinsi Banten tersebut berada di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, tidak termasuk Kabupaten Tangerang yang sempat ramai diberitakan di media belakangan ini.

“Daerah persiapan usulan pemekaran daerah provinsi Banten. Empat Kabupaten ini yakni Kabupaten Pandeglang menjadi Kabupaten Caringin dan Cibaliung. Kabupaten Lebak menjadi Kabupaten Cilangkahan dan Kabupaten Malimping,” ucap Valentinus mewakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.

Valentinus menjelaskan, ada dua syarat persyaratan pembentukan daerah pemekaran sesuai dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014, antara lain Persyaratan Dasar dan Persyaratan Administrasi.

Di mana, setiap daerah pemekaran baru harus memiliki dasar kapasitas daerah meliputi Geografi, Demografi, Keamanan, Sosial Politik dan Adat serta Tradisi, Potensi Ekonomi, Keuangan Daerah dan terakhir Kemampuan Penyelenggaraan Pemerintahan
Parameter.

Sementara untuk Persyaratan Administrasi di Kabupaten/Kota daerah pemekaran baru harus meliputi, Keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah Kabupaten/Kota dan Persetujuan bersama DPRD Kabupaten/Kota induk dengan Bupati/Wali kota daerah induk.

Kemudian, Persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari daerah provinsi yang mencakupi daerah persiapan Kabupaten/Kota yang akan dibentuk.

“Lalu apakah apakah Kabupaten Tangerang sudah layak di mekarkan? Kita kembalikan lagi, apakah Kabupaten Tangerang sudah memenuhi persyaratan pembentukan Daerah pemekaran baru?,” pungkasnya. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.