Ya, pemecatan itu dilakukan dalam kegiatan Apel Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Kota Tangerang, Kombes Sabilul Alif, di halaman Mapolresta Tangerang, Senin (08/10/2018).
“Mereka diberhentikan atas pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan atau desersi. Dan salah satu di antaranya anggota Polisi berinisial AK melakukan tindak pidana, yakni menjadi calo penerimaan anggota Polisi” ujar Kombes Sabilul Alif melalui keterangan tertulisnya, Senin (08/10/2018).
Lebih lanjut Sabilul Alif menerangkan, AK memiliki pangkat terakhir sebagai Aiptu dengan tugas terakhir sebagai Bintara di Polresta Tangerang.
Menurut Sabilul, jajaranya baru mengetahui kasus penipuan yang dilakukan pelaku, setelah korbannya melakukan pelaporan ke Satreskrim Polresta Tangerang.
“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan diketahui penipuan tersebut dilakukan oleh anggotanya. Sejauh ini satu korban yang baru kita dapati dan masih dilakukan penyelidikan lanjut,” bebernya.
Dari hasil penipuan tersebut, kata Kapolres, AK diketahui mampu berhasil meraup uang senilai Rp 250 juta dari korbannya.
Selain pemecatan tidak terhormat yang dilakukan, pelaku tindak pidana penipuan berinisial AK langsung digiring ke Rutan Klas I Tangerang untuk mendapatkan penahanan dengan pasal yang dikenakan yakni, 378 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
“Kami ingatkan sekali lagi, kalau rekrutmen ini (penerimaan anggota Polri-red) tidak dikenakan biaya sedikitpun dan untuk korban ini juga tidak lulus dalam seleksi Polri. Untuk anggota Polri juga kita tegaskan agar tidak melakukan percaloan karena sanksi pemecatan di depan mata. Kalau untuk kasus ini masih dalam penyelidikan, dia bermain tunggal,” tegasnya.
Selain AK, terdapat lima polisi lainnya yang dilakukan pemecatan dengan kasus meninggalkan tugas dinas selama lebih dari 30 hari.
Berikut data kepolisian yang dilakukan pemecatan :
1. Aiptu Adang Kosasih
NRP 74040071, bintara Polres Kota Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 143 hari dan adanya laporan tindak pidana.
2. Aipda Bambang Riswanto
NRP 63110064 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 790 hari.
3. Aipda Sunarto
NRP 76120338 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin pimpinan selama 488 hari.
4. Briptu Puji Utomo
NRP 74020072 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polreta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 845 hari.
5. Briptu Rengga Lesmono
NRP 85101245 (Tidak hadir) Bintara Polsek Rajeg Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 134 hari.
6. Bripda Wiwi Sanusi
NRP 89030636 (Tidak hadir) Bintara Sat. Sabhara Polresta Tangerang, pelanggaran meninggalkan tanggung jawab dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa izin pimpinan selama 969 hari. (ben)