Monitor, Pamulang- Nasib memilukan dialami seorang siswa SMPN 18 berinisial MS (14), dia menjadi korban Bullying oleh sekelompok siswa dari kelas berbeda hingga harus menderita luka parah disekujur tubuhnya.
Kini karena luka yang dialami, MS yang duduk dibangku kelas 3 itu terpaksa tak bisa mengikuti kegiatan di sekolah. Padahal Ujian Tengah Semester (UTS), tengah berlangsung bagi para siswa SMPN 18.
Bullying sendiri terjadi di SMPN 18, Jalan Benda Raya, Pondok Benda, Pamulang, Senin 5 Maret 2018, sekira pukul 09.30 WIB. Ketika jam istirahat itu, para pelaku yang berjumlah 3 orang dari kelas berbeda mendatangi MS dan memaksanya agar ikut mendaftar bertanding Futsal.
“Mereka kelas 3 juga, cuma beda kelas. Terus datang ke kelas dan maksa saya ikut daftar futsal, biasanya yang main harus bayar Rp5 ribu perorang. Saya nggak mau ikut, karena kan lagi fokus buat UTS,” kata MS kepada Okezone saat menjalani visum di RSUD Tangsel, Rabu (7/3/2018).
Karena menolak untuk mendaftar Futsal, ketiga siswa itupun lantas terlibat cekcok dengan MS didalam kelas. Selanjutnya, MS dikeroyok dan dianiaya di luar kelas menggunakan batu.
Mirisnya lagi, kejadian yang berlangsung didalam lingkup sekolah negeri itu seolah berjalan tanpa ada rasa takut dari para pelaku. Mereka melakukan aksi kekerasan terang-terangan diluar kelas dan disaksikan oleh siswa lainnya.
“Persis diluar kelas mereka mengeroyok saya, ada yang pake batu juga,” imbuh MS.
Akibat kekerasan oleh teman sekolahnya itu, MS mengalami luka sobek dibagian kepala, luka lebam dibagian wajah dan mata. Bahkan sampai saat ini, MS sesekali masih mengeluarkan darah dari bagian mulut, diduga ada luka dalam yang dialaminya usai penganiayaan.
“Kadang masih keluar darah dari mulutnya. Kalau waktu hari kejadian, baju sekolahnya penuh darah, ibunya sampai nangis-nangis liat kondisi dia, nggak tega dia kan anak Yatim, bapaknya sudah meninggal. Bagian kepalanya ada yang sobek. Sampai sekarang belum bisa sekolah, karena dia masih sering mual dan pusing,” ungkap Aloysiah (59) nenek angkat dari MS ditemui di lokasi yang sama.
Sementara, Merzayadi, kuasa hukum MS mengaku akan melanjutkan proses hukum Bullying atas kliennya. Menurut dia, meski para pelaku masih tergolong berusia dibawah umur, namun upaya pembinaan hukum semestinya tetap berjalan.
“Kami sudah membuat laporan ke Polsek Pamulang, karena wilayah hukum kejadiannya ada disana. Harus tetap bisa diproses, jelas ini diancam Pasal 351 dan 170 KUHP, soal penerapannya dengan anak dibawah umur itu kan nanti menyesuaikan,” tegas Merzayadi.(bli)