Jadi Kurir Sabu, Driver Ojek Online di Cipondoh Dicokok Polisi

oleh -

Monitor, Kota – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial SP (23) terpaksa dicokok aparat kepolisian. Pasalnya, driver ojek tersebut kedapatan menjadi kurir sabu.

Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi mengatakan, penangkapan SP ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku lain oleh Polsek Tangerang, pada 20 Maret 2018 lalu.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, kemudian kami dapat informasi bahwa pengemudi ojek online terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya, di Mapolrestro Tangerang, Kamis (22/3/2018).

Dengan berbekal informasi tersebut, kemudian Polisi melakukan penyamaran dan berhasil meringkus SP yang tinggal di kawasan Kelurahan Cipondoh Makmur, Cipondoh, Kota Tangerang.

SP ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan 5 paket sabu ke lima pemilik. Dari tangan pelaku, diamankan 8,3 gram sabu dalam bentuk paket yang bervariasi.

“Untuk setiap pengantaran dia mendapat upah Rp100 ribu. Tersangka mengaku baru sebulan nyambi jadi kurir sabu, tapi kalau menjadi pengemudi ojol (ojek online) sudah lama,” bebernya.

SP mengaku kalau barang haram tersebut adalah milik seorang pengedar berinisial K yang saat ini masih buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka SP mengenal K karena sering nongkrong bareng. Saat itu, K menawarkan pekerjaan kepada tersangka.

“Jadi si K ini ngomong ‘kamu lagi butuh duit tidak?’ lalu ditawarkan pekerjaan mengantar kurir sabu,” kata Wakapolres Harley menirukan ucapan tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Harley, tersangka SP tidak mengantar sabu lewat aplikasi ojek online. Tersangka biasanya bertemu dengan K di suatu tempat, sebelum mengantar sabu ke pelanggan yang berada di wilayah Kota Tangerang.

“Antarnya ke Banjar Wijaya, Karang Tengah, dan lain-lain,” tukasnya.

Sementara, tersangka SP mengaku menyesal setelah perbuatannya menjadi kurir sabu terbongkar. Dia mengaku terpaksa melakukan sambilan tersebut, karena permintaan ojek tidak seramai dulu.

“Nyesel, karena terpaksa saja buat kebutuhan sehari-hari,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Atas perbuatannya, SP dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara. (ben)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.