Jadi Penyebab Banjir, LSM Geram Tuding Pemkot Tangerang Gagal Paham Soal Penertiban Bangli di Priuk

oleh -

Monitor, Kota Tangerang, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, terkait penertiban bangunan liar (Bangli) diatas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos dan Fasum) di JL Gatot Subroto, Kelurahan Sangiang Jaya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, yang dituding gagal paham dan tidak bertindak tegas.

Ketua LSM Geram Banten Cabang Kota Tangerang, S. Widodo mengatakan, terdapat bangunan berlantai tiga dan lahan parkir yang berdiri di atas saluran air (drainase) yang merupakan Fasos dan Fasum.

Anehnya, kata Widodo, setelah dipasang segel dan garis larangan melintas pada bangunan tersebut, Pemkot Tangerang tidak melakukan pembokaran. Bahkan, segel dan garis larangan melintas itu hilang bagaikan ditelan bumi.

“Setelah terpasang plang penyitaan/penyegelan serta garis terlarang dari pihak pemerintah terhadap bangunan tersebut lalu tiba-tiba plang dan garis terlarang terebut menghilang bagai ditelan bumi, saya rasa Pemkot Tangerang gagal paham soal penertiban Fasos fasum ini dan kenapa tidak bertindak tegas?,” kata Dodo dalam keterangan pers yang diterima monitortangerang.com, Senin (20/06).

Padahal, lanjut Widodo, bangunan tersebut sudah jelas-jelas melanggar karena berdiri diatas tanah negara dan menjadi salah satu penyebab banjir di wilayah itu.

“Bangunan berupa Ruko 3 lantai tersebut hampir sebagian bangunan dan lahan parikirnya berdiri di atas saluran air (drainase). Akibatnya setiap air hujan turun, wilayah tersebut jadi banjir karena terjadi penyempitan saluran air, ” ujarnya.

Widodo menegaskan, pihaknya telah melayangkan somasi kepada Pemkot Tangerang dan meminta penjelasan terkait penyerobotan atau jual beli lahan milik negara itu.

“Kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada Pemkot Tangerang. Dalam hal ini kami telah menemukan dugaan perampasan/penyerobotan yang dilakukan baik oleh perseorangan ataupun oleh badan usaha atas lahan milik negara yang seharusnya diperuntukan sebagai fasos dan fasum,” ungkapnya.

Kata Widodo, LSM Geram Banten Indonesia tidak menuntup kemungkinan akan melakukan gugatan terhadap Pemerintah atas dugaan perbuatan melawan hukum atas pembiaran yang dilakukan.

“Dalam hal ini pemerintah wajib bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari sebuah kejahatan ataupun potensi kejahatan yang kelak dapat menimbulkan kerugian,” pungkasnya. (abe)

No More Posts Available.

No more pages to load.