Monitor, Kota- Sidang terdakwa Abah Sobari (72), seorang kakek yang di pidanakan lantaran mempertahankan sebidang lahan tanah negara, kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (22/8/2019) siang.
Agenda sidang kali ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi atas nama H. Basar Amin, yang diketahui bertugas di Bagian Sengketa pada BPN Kabupaten Tangerang. Kehadirannya, juga untuk dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.
Dalam persidangan, Saksi H. Basar Amin menerangkan, bahwa tanah yang di maksud dalam perkara terdakwa Abah Sobari, yakni sebagaimana di klaim milik Merna Siriyanti yang di peroleh dari Tjipta Wijawa itu, dinyatakan memang telah terdaftar di BPN setempat.
Namun, di kesempatan itu, tim Kuasa Hukum terdakwa Abah Sobari, meminta penjelasan kepada H. Basar Amin sebagai saksi, mengenai cara memperoleh surat-surat awal tersebut hingga kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami meragukan cara memperoleh surat-surat tanah tersebut hingga jadi SHM. Mengenai keabsahan dari warkah tersebut, dia (Saksi H. Basar Amin) tidak bisa menjawab karena mengaku bukan kewenangannya, melainkan kewenangan dari pejabat pembuat akte, Notaris / PPAT,” ungkap Isram, Ketua Tim Kuasa Hukum Abah Sobari, diluar persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Elly Noeryasmien, akhirnya menutup proses persidangan tersebut. Sidang akan kembal dilanjutkan pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas dialami Sobari (72). Kakek tua ini harus berurusan dengan meja hijau, lantaran tetap mempertahankan lahan garapan yang telah ia tempati selama berpuluh-puluh tahun bersama anak istrinya.
Lahan tanah tersebut berlokasi dikawasan Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Dia menjadi terdakwa dalam dugaan pasal 167 KUHP terkait penyerobotan tanah yang telah dia tempa sejak 1988 lalu. Perkara tersebut berawal dari laporan beberapa pihak yang mengaku pemilik sah sebagian lahan yang Sobari duduki saat ini.
“Sebetulnya itu tanah negara, saya memang hanya menggarapnya sejak tahun 1988. Saya akan terima jika tanah itu negara yang kelola dan tidak diakui perorangan,” kata Sobari di PN Tangerang, Jumat (10/5/2019) lalu.
Lebih lanjut Sobari menjelaskan, pada 2013 seseorang berinisial MS mengklaim tanah yang digarapnya seluas 50 ribu meter persegi itu adalah miliknya. Bahkan, klaim atas tanah negara yang diduduki Sobari hingga hari ini, tidak hanya satu orang, sebelumnnya beberapa pihak, ada yang mengklaimnya dengan bukti Akta Jual Beli (AJB).
“Seluruh bukti surat kepemilikan atas klaim tanah itu sudah saya cek ke kelurahan dan kecamatan, tapi tanah itu tidak terdaftar dalam buku C, kalau pun ada objek tanahnya berbeda,” ungkapnya.
Berdasarkan penuturan dia, di tahun 1974 lalu, tanah yang dia garap sebagai usaha itu sebelumnya adalah tanah negara. Namun belakangan, beberapa pihak mengklaim kepemilikan lahan tersebut atas nama pribadi.
“Saya berkali-kali diminta mengosongkan, karena saya tahu sejarahnya, saya kekeh. Akhirnya di pidanakan seperti ini. Saya pasrah saja sambil menunggu ketetapan hukum yang sah,” bebernya (ben)