Monitor, Bogor- Tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Samisade (Satu Milyar Satu Desa), Kepala Desa Tonjong Kecamatan Tajur Halang , Kabupaten Bogor, Nur Hakim kini dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Namun, jika pengadilan memvonis kades tersebut bersalah maka Pemkab Bogor akan memecat yang bersangkutan.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto mengatakan bahwa untuk saat ini sudah dilakukan pemberhentian sementara dari yang bersangkutan, dalam rangka konsentrasi mengikuti proses hukum yang ditempuh.
“Nanti prosesnya seperti apa dari proses hukum dan pengadilan baru diterbitkan SK,” kata Bayu, kepada awak media, Sabtu(14/10/2023).
Seperti diketahui, Nur Hakim saat ini sedang menjalani proses hukum atas perbuatannya tersebut. Selanjutnya, dijelaskan Bayu bahwa Pemkab Bogor menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Jadi karena sudah masuk ke kejaksaan, kita dari Pemda tetap menghormati proses-proses yang ditempuh,” ujarnya.
Jika nanti setelah putusan yang bersangkutan terbukti melakukan korupsi dana Samisade, maka Kades Tonjong, Nur Hakim akan diberhentikan dari jabatannya. Setelah itu akan dipersiapkan juga pergantian antar waktu(PAW).
“Bupati dalam berbagai kesempatan kepada kepala desa dan perangkat ditingkat kabupaten berpesan untuk tetap menyukseskan program Samisade. Beliau menyampaikan agar tertib perencanaan, pelaksanaan dan tertib pertanggungjawaban,” tambahnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan bahwa Nur Hakim diduga melakukan korupsi dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2022. Bantuan tersebut guna memajukan perekonomian hingga infrastruktur.
Namun, proyek betonisasi Desa Tonjong senilai RP838.585.445 tidak berjalan.
Dugaan korupsi itu dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2023. Dan peristiwa tersebut diduga terjadi sejak 28 Oktober 2022.
Nur Hakim, kata Hadi tidak melaksanakan pekerjaan betonisasi jalan desa di Kampung Jati RT002 RW006 sampai RT 003 RW006 Desa Tonjong dengan Panjang 1.010 meter, lebar 4 meter dan ketebalan 15 cm. (mt01)