Monitor, Kota- Sidang terdakwa kasus dugaan pelaporan palsu atau fitnah terhadap seorang anggota TNI aktif di Pengadilan Negeri Tangerang kembali di gelar.
Sidang dengan terdakwa Nurdin (58) itu, yakni beragendakan pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan para penasihat hukum terdakwa, sebelumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Jupri mengatakan, pihaknya tetap pada tuntutan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Nurdin. Hal itu mengacu pada Pasal 317 KUHP serta barang bukti dan saksi saksi yang sudah diperiksa dipersidangan.
“Kami meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, supaya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurdin sesuai dengan tutuntutan yang sebelumnya kami bacakan, yakni dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” tegas Jufri.
Setelah Jaksa selesai membacakan (Replik) tanggapannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Sucipto ini pun langsung memerintahkan kepada tim penasihat hukum terdakwa, untuk mempersiapkan Duplik (Jawaban) untuk diagendakan dan dibacakan dalam persidangan pekan depan, sebelum menutup gelaran sidang ini.
Diketahui, terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11 periode 2014-2016, di Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.
Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta membubuhi tandatangannya sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.
“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga menyatakan kalau dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal saat itu saya sendiri sebagai ketua RW di Taman Jaya ,” terang Mayor Sucipto beberapa waktu lalu. (ben)