Monitor, Tangsel- Dupi Damayanti hanya bisa pasrah, saat mengetahui jika keinginannya mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan jalur singkat pupus sudah. Meski sejak tahun 2015 lalu telah menyetor uang senilai Rp200 juta, namun hingga kini tak kunjung ada kejelasan mengenai nasibnya.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang mengiming-imingi status PNS itu adalah Ade Supriyatna (37) alias Ade Bewok dan seorang pelaku lainnya bernama Syahyar Harahap (67) yang merupakan oknum pengawas pada Dinas LH Kota Tangsel.
Pelaku Ade lantas meminta Damayanti menyerahkan uang sebesar Rp200 juta sebagai imbalan untuk dijadikan PNS. Karena tergiur janji manis itu, korban pun segera menyanggupi untuk mentransfer uang dengan jumlah masing-masing Rp100 juta pada 20 Januari 2015, dan Rp100 juta pada tanggal 05 Februari 2015.
“Tersangka 1 (Ade) mengaku bisa membantu korban menjadi PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Tangsel pada Dinas LH, karena tersangka 1 mengenal tersangka 2 (Syahyar) yang pada saat penyerahan uang menjabat sebagai pengawas pada Dinas LH,” terang AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel, Sabtu (6/9/2018).
Setelah menerima uang yang diminta, lalu Ade membagi uang tersebut kepada Syahyar sebanyak Rp180 juta, sedangkan Ade hanya mendapat Rp20 juta sebagai uang jasa perantara. Selanjutnya, pelaku meminta korban menunggu hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
“Korban hanya dijanjikan saja oleh tersangka,
namun pada kenyataannya ketika korban menagih janji dari tersangka sampai dengan saat ini belum ada realisasinya,” sambungnya.
Karena menunggu hingga 3 tahun tak kunjung ada pengangkatan, maka korban pun curiga jika para pelaku hanya berniat menipu. Akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tangsel dengan nomor LP /520/K/V/2018/SPKT/Res. Tangsel tanggal 29 Mei 2018.
“Telah dilakukan pemeriksaan ke Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Kota Tangsel, disana dipastikan tidak ada mekanisme penerimaan PNS dengan menggunakan penyerahan uang sebagai tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS,” papar Alex.
Setelah dilakukan penelusuran, barulah didapati bukti-bukti yang memperkuat dasar hukum untuk menangkap kedua pelaku. Barang bukti yang disita antara lain, 1 lembar kwitansi senilai Rp80 juta atas nama Dupi Damayanti.
Kemudian terdapat pula 1 lembar kwitansi senilai Rp100 juta atas nama Dupi Damayanti, 1 lembar kwitansi Rp65 juta atas nama M.Fauzi, 1 lembar kwitansi Rp50 juta atas nama M Fauzi, serta 1 lembar kwitansi Rp5 juta atas nama M. Fauzi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat luas, jangan mempercayai jika ada pihak manapun yang menjanjikan akan meluluskan jadi PNS dengan imbalan uang,” tukas Alex.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun penjara. Hingga kini polisi masih mendalami, apakah pelaku pernah menerapkan cara yang sama kepada masyarakat lainnya untuk dijanjikan status PNS.(bli)