Monitor, Tangsel- Jebolnya turap tempat pembuangan akhir (TPA) Cipecang Kota Tangerang Selatan(Tangsel) yang terjadi H-2 Idul Fitri 1441 H seakan menjadi kado pahit bagi Pemkot Tangsel yang dinahkodai Wali Kota Airin selama dua periode.
Ratusan ton longsoran sampah Cipeucang yang menutup aliran sungai Cisadane menjadi bukti kegagalan Wali Kota Airin dan jajarannya dalam 10 tahun melakukan penanganan soal sampah di Tangsel.
Ketua Presedium Pemantau dan Pengawas Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), Kemal Mustofa yang selama ini konsisten mengkritik kebijakan pemerintahan Airin pun angkat bicara soal pengelolaan sampah yang tidak profesional dan mengakibatkan jebolnya TPA Cipeucang hingga merusak ekosistem alam, pencemaran sungai Cisadane.
“Ya! iya lah pasti mengkhawatirkan kalau mengkonsumsi air cisadane sekarang ini, ya! para pengguna air Cisadane harus memeriksa uji lab setiap saat mengenai kelayakan air yang akan dipakai sebagai air baku untuk PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) atau untuk di konsumsi,” tutur Kemal.
Tambahnya, lebih menarik adalah bagaimana bentuk tanggung jawab Pemkot Tangsel terhadap pencemaran Cisadane ini? Kemudian berapa besar kerugian yang harus dikeluarkan untuk pencemaran itu, siapa yang tanggung biayanya?. “Itu baru urusan pencemaran, belum lagi dugaan korupsi pada pembangunan turap ini, mengapa konstruksi yang di hitung oleh konsultan teknik bisa jebol,” ujarnya.
Diketahui lelang proyek pembangunan sheet file TPA Cipeucang dianggarkan dari APBD Tangsel tahun 2018 dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.
Pembangunan sheet file TPA Cipeucang di menangkan oleh PT Ramaijaya Purnasejati berkantor pusat di Kota Banda Aceh, Provinsi DI Aceh dengan pagu sebesar Rp24.220.611.125,00 sebagai kontraktornya, sementara pengawasan pembangunan dilimpahkan PT Dinamika Sarana Inovasi dengan anggaran sebesar Rp551.650.000,00. sedangkan CV Andalan Desain Engeenering yang beralamat di Serpong Garden 1 Ruko 6 No8 ditunjuk sebagai penyusun DED sheet file TPA Cipeucang dengan alokasi anggaran sebesar Rp100.000.000.
Padahal konstruksi turap Sungai Cisadane adalah konstruksi berisiko tinggi mengingat medannya berat, juga posisi turapnya tidak sesuai dengan DED dibuat, saat ini turap dipasang persis di pinggir sungai, padahal di DED harusnya ada sempadan dulu sekitar 43 m, dan harus ditanah dasar di pancangnya.
“Sayangnya konsultan pengawas membiarkan padahal Kon Pengawas (PT.Dinamika Sarana Inovasi) dibayar mahal sekitar 500Juta Rupiah, disinilah adanya dugaan korupsinya,” ungkap Kemal.
Dugaan korupsi paling terlihat adalah lelangnya diarahkan pemenangnya ke PT Ramaijaya Purnasejati (Pelaksana Rumah Dinas Wali Kota) indikasinya adalah penawaran kepada PT Ramaijaya Purnasejati hampir 100 persen HPS dimenangkan.
“Padahal ada perusahaan yang melakukan penawaran lebih murah dengan selisih Rp3 miliar,” tegasnya.
Banyaknya proyek yang selalu dimenangkan PT Ramaijaya Purnasejati, Menurutnya jelas terindikasi korupsi secara terstruktur. “Iya! ada banyak paket proyek oleh PT Ramaijaya Purnasejati, ini lah indikasi lelang diatur,” sambung Kemal.
Sebelumnya anggota Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional (DP3SN) Riza V Tjahjadi menguraikan kalau memang sengaja TPA Cipeucang langsung ditutup sampah Warga Tangsel mau dibuang kemana.
“Bahayanya ada sampah hasil RS di masa pandemi Covid-19 yang harus secepatnya dibakar dan dalam satu bulan harus ada TPS sebagai TPA transisi, tapi sekaligus harus diselenggarakan edukasi massal oleh Pemkot dan pakar edukasi untuk upaya pengurangan sampah dari setiap sampah rumah tangga,” urainya.
Kembali dijelaskan, bahwa upaya tersebut bersifat segera, “Itu sebagai crash program atau program darurat sampah, Lalu program satu-dua bulan harus sudah penetapan ada lokasi baru. Juga penyiapan dokumentasi dan sidang Amdalnya semuanya harus cepat dan utamanya harus dibuat desain TPA yang taat azas dengan UU No. 18 Pengelolaan Sampah (UU PS),” pungkasnya. (mt01)