Jelang Purnatugas, Airin Tak Berdaya Sikapi Proyek Tak Berizin di Tangsel

oleh -

Monitor, Tangsel – Masyarakat baru-baru ini dihebohkan dengan ramainya pemberitaan soal proyek-proyek tak berizin di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bahkan proyek itu sampai memicu kegaduhan hingga pada konflik fisik di lapangan.

Padahal tak lama lagi, Wali Kota Airin Rachmi Diany akan segera purna tugas. Perjalanan akhir kepemimpinannya bakal disorot. Apakah capaian selama 2 periode landing dengan baik diujung landasan, atau sebaliknya terperosok karena Airin selaku sang pilot tak lagi fokus memegang kendali.

Peneliti Senior Kebijakan Publik dan Swasta UNDP, Pheni Chalid, mengaku tak heran jika di akhir masa jabatan periode kedua seorang pejabat tak lagi mampu bekerja maksimal. Hal demikian dikarenakan determinasi kepentingan politiknya berbeda dengan saat memimpin di periode pertama.

“Tidak ada yang aneh kan. Di akhir masa jabatan kedua kalinya, etos kerja meredup. Secara politis tidak ada kepentingan lagi,” kata pengamat kebijakan publik UIN Jakarta itu, Kamis (18/03/21).

Di antara sekian banyak proyek ilegal itu misalnya yang terbaru adalah pengurukan cut and fiil di Jalan Graha Raya, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara. Proyek yang nantinya akan membangun SPBU British Petroleum (BP) di atas lahan sekira 1 hektare itu dipastikan belum memiliki izin. Bahkan lahan proyek pun sempat memicu keributan antar Ormas pada Sabtu 13 Maret 2021.

Keributan itu bahkan sampai menimbulkan jatuhnya 2 korban salah sasaran. Korban mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam salah satu kelompok Ormas hingga harus dirawat di rumah sakit. Keesokan harinya, Minggu 14 Maret, lahan proyek pemicu bentrok disegel.

Entah apa alasan Satpol PP baru menyegel setelah proyek memicu keributan antar Ormas, hingga jatuhnya 2 korban. Padahal pengerjaan proyek tanpa izin di sana sudah berlangsung cukup lama. Masyarakat pun mencibir, bahwa penyegelan di lokasi itu hanyalah sebuah drama.

“Kita melakukan penyegelan, terkait dengan rencana tempat usaha yang diindikasikan dan ditemukan di lapangan belum bisa menunjukkan bukti-bukti izin operasionalnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sapta Mulyana, saat penyegelan.

Satu sisi, penyegelan itu patut diapresiasi. Namun sisi lainnya, masyarakat banyak pula memertanyakan apakah penyegelan tersebut merupakan wujud dari ketegasan aparat Satpol PP? sebab pada banyak kejadian serupa, segel hanya bertahan beberapa hari sebelum ada “main mata” hingga segel akhirnya dicopot.

Terbukti, Satpol PP mengaku telah mencabut segel di lokasi proyek pada Rabu 17 Maret 2021. Hal itu dikatakan langsung Kabid Sapta Mulyana kepada sejumlah wartawan saat memberi keterangan pers di kawasan Bintaro. Cukup janggal dipahami jika perizinan bisa rampung dalam waktu singkat.

“Dasarnya, pertama izin operasional sudah ada dari lingkungan masyarakat, kedua ada surat perintah pengerjaan dari perusahaan Bintaro Jaya, ketiga rekomendasi sudah dikeluarkan dari Satpol PP tanggal 24 Februari. Jadi kemarin sore sudah kita cabut segelnya,” jelas Sapta.

Sebelumnya lagi, praktik pengurukan situ di Kampung Setu, Jalan Puspiptek, Setu, yang tak memiliki izin menyeruak ke publik. Sebab, pengelola proyek terus mengoperasikan alat beratnya guna menguruk lahan dengan tumpukan tanah. Padahal area itu telah disegel Satpol PP jauh hari sebelumnya.

Segel yang terpasang di sana dicopot. Lalu lalang truk pengangkut tanah terus memasuki area proyek. Beberapa kali Satpol PP mendatangi lokasi guna meminta dihentikan pengerjaan pengurukan. Namun tetap saja, pengelola cuek mengabaikan.

Masyarakat luas pun curiga, bagaimana mungkin sebuah proyek tanpa izin terus beroperasi meski sebelumnya telah disegel. Tak hanya masyarakat biasa, bahkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang tinggal di sekitar lokasi pengurukan situ mengkritik keras lemahnya penegakan aturan.

“Bagaimana kok ada proyek, izinnya belum ada tapi terus beroperasi? runtuh wibawa Pemda ini, nggak ada ketegasan. Sudah nggak percaya saya di sini ada penegakan aturan,” ucap Bachtiar meradang.

Penertiban proyek-proyek tak berizin harus dimonitoring juga oleh wali kota. Karena bagaimanapun, Satpol PP berada di bawah naungannya. Apalagi proyek-proyek nakal itu biasanya dibekingi pula oleh oknum tertentu.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.