Monitor, Tangsel – Seorang Juru parkir (Jukir) bernama Agus Ariyanto mengalami kritis usai diamuk oleh 2 preman di Perumahan Griya Loka, Jalan Raya Sektor 1.1, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Peristiwa itu dipicu oleh perselisihan jatah lapak parkir pedagang sayuran di lokasi kejadian.
Pelaku masing-masing berinisial W dan DS. Keduanya terlihat memiliki tato di sekujur tubuh. Informasi yang dihimpun menyebutkan, jika W dan DS merupakan preman kampung yang kerap menagih setoran parkir.
Kejadian nahas itu berlangsung pada Rabu 15 Januari 2020 sekira pukul 22.00 WIB. Mulanya, Agus yang tengah nongkrong di dekat sebuah pos sekuriti Perumahan Griya Loka didatangi oleh W dan DS.
Pelaku W dan DS kala itu bermaksud menagih uang kordinasi kepada korban sebesar Rp30 ribu perbulan yang belum disetorkan. Dengan penuh emosi, W menggebrak meja sambil bertanya keras kepada korban soal setoran.
“Pelaku berinisial W menagih uang kordinasi sebesar Rp30 ribu kepada korban. Kemudian karena kesal, pelaku menantang korban untuk berkelahi hingga terjadi keributan di antara keduanya,” jelas Kompol Stephanus Luckyto Andri Wicaksono Kapolsek Serpong, Senin (20/1/2020).
Dalam perkelahian tak imbang, pelaku W yang dibantu pelaku DS empat memukulkan kursi plastik milik tukang martabak ke kepala korban. Selanjutnya W coba melarikan diri. Korban berusaha mengejar, sayangnya dia terjatuh di tengah jalan. Melihat kesempatan itu, W lantas mengambil batu hebel dan dilemparkan ke kepala korban.
“Korban saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat di RSU Tangsel, karena luka yang cukup parah di bagian kepala. Dalam aksinya, kedua pelaku ini bersama-sama melakukan perkelahian terhadap korban menggunakan sebuah hebel dan kursi,” jelas Luckyto.
Menurut Luckyto, sebenarnya antara korban dan pelaku saling kenal dan berteman. Namun karena perselisihan uang kordinasi itu, akhirnya pelaku mengeroyok korban. Berdasarkan penyelidikan, baik pelaku maupun korban tidak dalam pengaruh minuman keras.
“Motifnya ekonomi, jadi dipicu uang kordinasi lapak parkir itu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku W dan DS dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Keduanya terancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara.(bli)