Kabur saat Disergap, 2 Pencuri Rumsong di Tangsel Ambruk Ditembak Polisi

oleh -

Monitor, Tangsel- Pelaku pencurian spesialis Rumah kosong (Rumsong), Uing Hardiyanto alias Boncel (28) dan Taufik Hidayat (28), terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas aparat. Keduanya berupaya melarikan diri saat personil anti-bandit “Tim Vipers” datang menyergap.

Sebelum membekuk Boncel dan Taufik, polisi terlebih dahulu menjebaknya pada tanggal 16 Maret 2017, memakai umpan seorang petugas yang menyamar menjadi perempuan. Setelah berkomunikasi, lalu disepakati pelaku akan menemui perempuan itu di stasiun Sudimara, Ciputat.

Sekira pukul 02.00 WIB, Boncel pun datang ke lokasi stasiun Sudimara. Namun bukannya perempuan cantik yang ditemui, melainkan sejumlah personil Tim Vipers bersenjata lengkap yang langsung menyergapnya.

Namun bukannya menyerah, Boncel justru nekat mengambil langkah seribu. Petugas terpaksa menghentikannya dengan menembak dibagian kaki, pria asal Indramayu, Jawa Barat, itu pun ambruk seketika. Saat digeledah, ditemukan barang bukti seunit handphone hasil curian.

“Tersangka 1 langsung diamankan dan digeledah tasnya. Kemudian kami menemukan 1 unit handphone yang diakui tersangka adalah hasil pencurian dirumah korban yang berinisial E (56) di daerah Bintaro,” kata AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangsel, Jumat (23/3/2018).

Untuk mencari barang bukti lain, petugas menggelandang Boncel ke kediamannya di Pondok Kacang Timur, Pondok Aren. Disana, petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa perhiasan dan sejumlah peralatan elektronik milik korban E.

“Setelah dimintai keterangan, ternyata tersangka ini melakukan aksinya dengan tersangka 2,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Boncel, petugas kembali menyatroni kediaman pelaku  Taufik di daerah Paku Jaya, Serpong. Polisi kembali harus bertindak tegas, karena Taufik memilih meloncat dan kabur. Aksinya terhenti, setelah timah panas polisi bersarang di kakinya.

“Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali, di Bintaro, Serpong Utara, Ciputat, dan Cengkareng (Jakarta Barat),” jelas Ferdy.

“Jadi modusnya, mencongkel jendela rumah dengan tang. Tersangka sebelumnya berjalan sambil mengamati secara acak, mana saja rumah-rumah yang kosong dan ditinggal penghuninya. Saat beraksi tersangka membawa gerobak,” tambahnya lagi.

Salah satu korbannya, E, melapor kepada polisi bahwa rumahnya yang terletak di Vila Bintaro Regency, Blok A3 Nomor 2, RT01 RW12, Pondok Kacang Timur, Pondok Aren, dibobol pencuri pada hari Minggu 25 Februari 2018, sekira pukul 03.00 WIB.

Barang-barang yang hilang saat itu adalah TV, Laptop, Gawai, arloji mewah, cincin dan perhiasan, serta beberapa peralatan elektronik lainnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, paling lama 7 tahun kurungan penjara.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.