Monitor, Bogor- Siapa Penjabat (Pj) Kades Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pasca putusan hakim PN Cibinong kepada Heri Mulyadi (Kepala Desa Cibinong non aktif) yang divonis bersalah dan saat ini berstatus terpidana?
Untuk diketahui, sebelumnya pada Selasa(3/10/2023) majelis hakim PN Cibinong yang diketuai Yudhistira beserta dua hakim anggota Erlina dan Yulinda telah memvonis bersalah terdakwa Edi Kusmana Surya Atmaja ( Oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor F Persatuan Pembangunan Bangsa) dan Heri Mulyadi (Kades Cibinong Kecamatan Gunung Sindur non aktif) dengan hukuman penjara 4 bulan 15 hari di potong masa tahanan.
Meski terjerat kasus dan telah divonis bersalah, Edi Kusmana SA anggota DPRD Bogor dari F Persatuan Pembangunan Bangsa bisa aktif kembali sebagai anggota fraksi sebagaimana surat pemberitahuan yang dikeluarkan F-PPB pada 16 Oktober 2023 bernomor: 039/FPPB/Eks/X/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Namun bagaimana dengan nasib Kades Cibinong non aktif, Heri Mulyadi.
Terkait kelanjutan jabatan Heri Mulyadi sebagai Kades Cibinong non aktif, Sekretaris Camat Gunung Sindur, P Arif Santosa, kepada monitor online menjelaskan, dengan status Kades non aktif saat ini sebagai terpidana, tentunya telah diatur didalam Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Dalam Perbup nomor 66 tahun 2020 jelas dinyatakan, Kepala desa bisa diberhentikan ketika dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Sekcam, Arif Santosa diruang kerjanya, Kamis(19/10/2023).
Meski begitu, sambung Arif, memasuki tahun politik Pemilu 2024 sekarang ini. Pihak Kecamatan Gunung sindur mengikuti arahan dari DPMD Kabupaten Bogor dengan mengacu kepada surat edaran Kemendagri tentang penundaan Pilkades termasuk pergantian antar waktu.
“Ada surat edaran juga dari Kemendagri bahwa setiap kabupaten kota di seluruh Indonesia tidak boleh menggelar Pilkades di tahun Pemilu 2024. Termasuk pergantian antar waktu (PAW) pun harus ditunda. Untuk Desa Cibinong, kemungkinan diisi dengan Penjabat (PJ) Kades,” ujarnya.
Meski pun, jabatan Kepala Desa melalui PAW itu kebanyakan melalui proses musyawarah, namun kata Sekcam dikhawatirkan nantinya malah menimbulkan kerawanan keamanan di tahun politik.
Guna menindaklanjuti penempatan posisi jabatan Kades Cibinong yang saat ini dijabat Pelaksana harian (Plh) Ade Enuh, pihak Kecamatan Gunung Sindur kata Sekcam, juga telah menerima surat dari DPMD Kabupaten Bogor yang nantinya bakal dikoordinasikan kepada BPD Desa Cibinong.
“Keterangan surat dari DPMD yakni, BPD harus mengelar musyawarah tentang Pemberhentian Kades Cibinong,” tambahnya.
“Dalam kasus pa Heri ini, kita kehilangan informasi. Ternyata tiba-tiba sudah di vonis. Seharusnya dalam prosesnya diberhentikan dulu sementara oleh Bupati begitu ia jadi terdakwa,” terangnya.
Sekcam juga sangat menyayangkan dari Pemerintahan Desa Cibinong selama ini tidak ada informasi ke pihak kecamatan mengenai proses hukum yang di jalani Kades Heri Mulyadi hingga vonis dijatuhkan. Namun kelanjutan terhadap jabatan Kades, tetap mengikuti aturan yang ada sesuai arahan dari DPMD Kabupaten Bogor.
“Kita sudah undang BPD untuk diberikan arahan.Penjabat (Pj) Kepala Desa nanti bisa dari kecamatan dan ASN yang berpengalaman di dalam pemerintahan. Tapi itu kan usulannya dari BPD nanti pertimbangannya seperti apa,” pungkas Sekcam.(mt01)