Monitor, Kabupaten,- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melantik dan mengambil sumpah pengangkatan 77 Kepala Desa pada 26 Kecamatan di Kabupaten Tangerang hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021.
Pelantikan yang dihadiri oleh Wakil Bupati Tangerang, Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang, Kapolres Kota Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolres Tangerang Selatan, Dandim 0510 Tigaraksa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabuoaten Tangerang, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kementrian Agama Kabupaten Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang, dan Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa itu, digelar di Lapangan Maulana Yudha Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Kamis (14/10/21).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pemilihan serentak Kepala Desa di wilayah Kabupaten Tangerang, menjadikan satu-satunya pelaksanaan kepala desa serentak yang berhasil menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pilkades tersebut, lanjut Zaki, telah dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2021 pasca penundaan pelaksanaan Pilkades di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekaligus menjadikan percontohan se-Indonesia.
“Keberhasilan pelaksanaan Pilkades serentak ini tentunya berkat kerja keras dari semua pihak baik dari satuan TNI/POLRI, Satpol PP, DPMPD, Panitia tingkat desa maupun Kabupaten, dan TIM pengawas Pilkades atas peran serta dan kerja kerasnya sehingga pelaksanaan pemilihan Kades dapat terlaksana dengan aman dan lancar,” ucap Zaki, Kamis (14/10/21).
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengucapkan selamat kepada para Kades terpilih dan diharapkan dapat menjalankan amanah dengan baik.
“Selamat kepada saudara-suadara yang sudah dilantik menjadi Kepala Desa periode 2021-2027, semoga dapat menjalankan amanah dan jabatan ini dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Bupati.
Bupati menekankan, bahwa pelantikan bukanlah hasil akhir dari sebuah perjuangan, melainkan menjadi titik awal sebuah perjuangan dalam mengemban amanah jabatan yang telah diraih.
Bupati juga berpesan agar Kades terpilih senantiasa taat dan patuh terhadap perundang-undangan yang berlaku serta memperdalam pengetahuan tata kelola Pemerintahan Desa agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan dan menimbulkan kasus idana.
“Saya minta kepada Kades yang baru dilantik agar tidak melakukan eforia berlebihan apalagi sampai menimbulkan keramaian, karena pandemi Covid-19 belum usai,” pungkasnya.(mt02)