Kapolres Tangsel : Orang Tua Harus Perketat Pengawasan Anak

oleh -
Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan

TANGSEL, MT-Mengantisipasu kasus pencabulan yang kerap terjadi pada anak di bawah umur, masyarakat diharapkan dapat melindungi sang anak meski dalam suasana sibuk.

Hal itu diungkapkan Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan usai gelar perkara kasus pencabulan yang dilakukan SR, pria berusia 30 tahun yang mencabuli enam bocah di bawah umur di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang belum lama ini.

“Ini kejadian yang sangat miris, SR tega melakukan pencabulan kepada enam anak masing-masing berinisial BR (6), NCl (4), SNM (5), ZNI (6), HV (15) dan HD (13),” kata Kapolres, Rabu (24/8/2016).

Karena telah melakukan pencabulan, kata Ayi, pelaku bakal di jerat Pasal 82, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Modus yang digunakan pelaku dengan cara merayu kemudian memberikan uang jajan kepada korbannya, tujuannya  agar korban tidak melapor kepada orang tuanya,” tutur Kapolres.

Diakui Kapolres, pihaknya saat ini masih kesulitan dalam melakukan penyidikan kasus pencabulan tersebut lantaran para korban yang juga saksi itu usianya masih di bawah umur sehingga sulit untuk di ajak bicara.

“Tapi tetap kita upayakan dengan cara-cara yang persuasif agar para korban bisa memberikan keterangan, karena ini penting untuk penyidikan,” bebernya.

Kasus pencabulan yang dilakukan SR terhadap enam bocah di bawah umur itu, terungkap setelah salah satu korban melaporkan peristiwa yang di alaminya kepada orang tuanya. Kemudian, orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Kelapa Dua. Tak butuh waktu lama, polisi bersama orang tua korban mendatangi tempat kediaman korban dan langsung membekuk pelaku. (mt02)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.