Monitor, Tangsel- Diduga melakukan korupsi dana hibah APBD tahun anggaran 2019 senilai Rp.7,8 Miliar. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan menjemput paksa ketua umum KONI RJ di kediamannya
Kepala kejari, Aliansyah dalam keterangan pers, Kamis (10/6/2021) menyampaikan pihaknya tidak akan berhenti melakukan penyidikan terhadap dua nama tersangka
” Sepanjang memenuhi alat bukti dan penahanan RJ dikuatirkan tersangka menghilangkan alat bukti,” ungkap Aliansyah.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Tangsel berhasil menetapkan bendahara umum Koni Tangsel SHR pada jumat (4/6/2021) lalu.
Atas perbuatan RJ negara dirugikan sebesar Rp 1,1 miliar lebih dan terancam hukuman penjara minimal 1 tahun penjara, maksimal 4 tahun,” jelas Aliansyah.
Saat ini, tersangka RJ langsung dijebloskan ke dalam rutan wanita Kota Tangerang
RJ diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, Sebagaimana telah diubah juncto 55 ayat 1 KUHP pasal 3 pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ,sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(dz/mt01)