Monitor, Kota- Nurdin (58), terdakwa kasus dugaan pelaporan palsu/fitnah yang di laporkan seorang anggota TNI aktif, kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (24/06/2019) siang.
Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, terdakwa Nurdin dituntut dengan 6 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut jauh lebih rendah dari pasal yang dijeratkan kepada tersangka, yakni pasal 317 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Selain tuntutan 6 bulan penjara, Jupri, selaku JPU dalam persidangan itu juga meminta kepada majelis hakim, agar terdakwa di tahan.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Hakim Sucipto pun mempersilahkan kepada tim kuasa hukum terdakwa, untuk menanggapi atau menyampaikan pembelaannya atas putusan tersebut.
Namun, tim kuasa hukum meminta waktu satu minggu, untuk menyampaikan hal tersebut. Majelis hakim mengabulkan dan akan melanjutkan persidangan ini, pekan depan.
Di luar persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Jupri kepada sejumlah awak media mengatakan, bila tuntutan tersebut telah sesuai berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada.
“Ya, seperti tadi yang di bacakan di persidangan. 6 bulan. Itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan,” tukasnya.
Sebelumnya, JPU Jupri dalam perkara ini menegaskan, bahwa terdakwa di tuntut dengan pasal 317 KUHP tentang pengaduan atau pemberitahuan palsu.
Dimana dalam pasal tersebut pada ayat 1 disebutkan, barangsiapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Untuk diketahui, Terdakwa Nurdin merupakan mantan Ketua RW 11 periode 2014-2015, di Perumahan Taman Jaya, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Ia di laporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pengaduan palsu/fitnah oleh Mayor Sucipto, seorang anggota TNI aktif, yang kini tengah bertugas di Kogartap I/Jakarta.
Nurdin menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran diduga telah membuat laporan fitnah serta membubuhi tandatangannya sebagai ketua RW untuk mengirim surat ke Panglima TNI pada 2017 silam. Surat tersebut bahkan telah ditembuskan ke berbagai satuan di TNI hingga Mayor Sucipto menjalani pemeriksaan.
Namun, dari hasil pemeriksaan di Denpom, Mayor Sucipto tidak ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang tertera pada surat tersebut.
“Jadi Pak Nurdin ini selain membuat laporan fitnah terhadap diri saya, dalam surat itu dia juga menyatakan kalau dirinya sebagai Ketua RW 11 di Perumahan Taman Jaya. Padahal, saat itu saya sendiri sebagai ketua RW nya di Taman Jaya ,” terang Mayor Sucipto beberapa waktu lalu.
Ia pun berharap, keadilan bagi dirinya dapat ditegakkan. Pasalnya, lantaran kasus tersebut, kenaikan pangkat dirinya sempat tertunda dan tertinggal dari teman seangkatannya. (ben)