Monitor, Kabupaten,- Empat pelaku pembunuhan terhadap Mochamad Al Idrus (19) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, digelandang penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/09/21).
Kasi intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengungkapkan, keempat pelaku tersebut merupakan anak dibawah umur yang masing-masing berinisial AL, IAK, AB, dan MA.
“Perkaranya dari Polda Banten, kemudian ditahap dua kan ke Kejari Kabupaten Tangerang, yang membawa pelaku berikut barang buktinya ada penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa dari Kejati Banten,” kata Nana kepada wartawan, Rabu (29/9/21).
Nana mengatakan, tiga orang pelaku dewasa masih di Polda Metro Jaya, sementara satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), dalam kasus pembunuhan terhadap korban bernama Mochamad Al Idrus (19) di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang dipicu karena tersangka dendam kepada korban.
“Salah satu Inisiator pelaku dendam karena pernah terjadi perselisihan perkelahian antara korban dan pelaku utama,” ungkap Nana.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang, Muktar Arifin menjelaskan, kasus pembunuhan yang terjadi di Teluk Naga ini pelakunya berjumlah 8 orang. Namun, satu orang masih dalam pengejaran petugas.
Menurutnya, dua jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejari Kabupaten Tangerang sudah ditunjuk untuk melakukan persidangan, dan pelaku akan dijerat pasal 170, pasal 338, pasal 351, tentang pembunuhan, penganiayaan dan pengeroyokan.
“Berkas perkara sudah diteliti oleh Kejaksaan, dan sudah lengkap, karena secara aturan jika pelaku masih dibawah umur, maka persidangannya dipercepat,”tandasnya. (mt02)