Kasus Pertanahan di Tangsel, FKMTI Desak Pemkot Berani Buka Informasi

oleh -

Monitor, Tangsel- Kasus pertanahan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sulit terungkap tuntas jika tak ada kerjasama yang baik dari pemerintah. Dalam hal ini, keterbukaan informasi oleh pengambil kebijakan menjadi penentu bagi penyelesaian itu.

Satu contoh kasus pertanahan yang menimpa warga bernama Sutarman Wahyudi. Dia kehilangan lahan peninggalan orang tuanya, Rusli Wahyudi, di wilayah Lengkong Gudang Timur, Serpong, dengan luas sekira 2,5 hektare.

Lahan itu telah berubah menjadi kawasan hunian. Padahal sedari awal tak pernah ada jual-beli atau pelepasan hak lahan dari orang tuanya kepada pihak manapun. Guna membuktikannya, Sutarman pun meminta informasi dari Kecamatan Serpong. Sayangnya, permintaan itu tak pernah dijawab.

“Perampasan tanah itu gampang mengungkapnya, keterbukaan. Buka saja datanya. Karena pasti ketauan kebenarannya, apakah ada penggelapan atau hal lainnya. Kita bicara perampasan tanah itu selesai di pidana, bukan perdata,” kata Sekjen Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) Agus Mulya Natakusumah, usai menggelar pertemuan di DPRD Tangsel, Kamis (21/01/21).

Menurut dia, keterbukaan pemerintahan daerah menjadi kunci bagi penyelesaian kasus perampasan tanah. Sebab, kasus demikian tak lepas dari adanya keterlibatan oknum yang mengambil keuntungan dengan melakukan tindak pidana atas dokumen-dokumen pertanahan.

“Misalnya saja kasus yang dialami ahli waris Sutarman Wahyudi, pihak Kecamatan Serpong tak mau memberikan informasi apakah ada pelepasan hak atau jual beli atas tanah orang tuanya C913. Masa nggak mau kasih jawaban? padahal kita sudah tempuh proses peradilan hingga Mahkamah Agung, putusannya sudah jelas tapi tetap tidak mau dilaksanakan, kan aneh,” jelasnya.

KIP Provinsi Banten sendiri sebelumnya telah memutus permohonan sengketa oleh Sutarman Wahyudi terhadap Kecamatan Serpong soal girik C913 persil 36 dan 41. Majelis hakim menyatakan bahwa pemohon berhak atas informasi yang diminta dari termohon pihak Kecamatan Serpong.

“Kita bukan bicara kasus per kasus ya, tapi secara global. Kota Tangsel itu menjadi contoh bagi wilayah lain soal perampasan tanah. Karena pertama kali terjadi ya di Tangsel. Ini tak selesai karena memang tidak ada keterbukaan itu,” jelas Agus.

Sementara, Fraksi PSI DPRD Tangsel mendesak agar pihak Kecamatan Serpong menjalankan putusan pengadilan dengan memberikan informasi yang diminta oleh ahli waris Sutarman Wahyudi. Jika tak dilakukan, maka sama halnya dengan melawan putusan pengadilan.

“Teman-teman ini sudah melapor ke kita, beberapa kali mereka datang. Mereka minta agar pihak kecamatan melaksanakan putusan pengadilan. Kalau begini kan sebenarnya jadi melawan keputusan pengadilan,” terang
anggota DPRD Tangsel, Alexander Prabu.

Dia mengutarakan hal yang sama tentang adanya kendala keterbukaan informasi dari pejabat di Tangsel hingga membuat kasus pertanahan tak kunjung selesai. “Saya nggak tau kendalanya apa. Saya kira ada pejabat publik yang nggak terbuka tentang informasi ini. Buka saja datanya, karena memang tanah ini kan persoalan besar dan serius. Apa susahnya sih Camat membuka ini,” jelasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.