Kasus Sengketa Waris Warga di Desa Curug Wetan Berbuntut Panjang

oleh -
Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin(29/11/2021) menggelar sidang pemeriksaan setempat (Descente) guna mengetahui langsung objek yang tengah diperkarakan. (poto; dok.monitortangerang.com)

Monitor, Kabupaten- Buntunya jalur musyawarah mufakat antara pihak keluarga, kasus sengketa waris warga Desa Curug Wetan Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang  kini berbuntut di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Menuntut hak atas sebidang tanah waris seluas 3.430 meter persegi yang terletak di Kp Sawo RT006 RW004 Desa Curug Wetan, Marsan Tompel(70) Bin Almarhum Saan bersama 20  anggota keluarga lainnya melakukan gugatan terhadap Raisin alias Icing (75) Bin Almarhum Miin alias Niin dan keluarganya ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

Salah satu pihak penggugat, Udin(53) menjelaskan bahwa, tanpa sepengetahuan pihak keluarga lainnya tanah tersebut sebagiannya juga sudah diperjualbelikan kepada pihak lain oleh  tergugat Raisin alias Icing hingga terbit empat surat Akta Jual Beli (AJB).

“Saat ini ada 4 surat AJB di lokasi tanah yang disengketakan, karena telah dilakukan  proses jual beli tanpa sepengetahuan pihak keluarga lainnya oleh keluarga tergugat,” kata Udin kepada monitor, Senin(29/11/2021).

Kasus yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut, kini mengalami babak baru. Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa, Senin(29/11/2021) menggelar  sidang pemeriksaan setempat (Decente) guna mengetahui langsung objek yang tengah diperkarakan.

Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Erlangga Swadiri, SH kepada monitortangerang.com menjelaskan bahwa sidang setempat yang digelar Pengadilan Agama Tigaraksa, untuk melihat langsung objek tanah yang disengketakan dan ukuran luas tanah sebenarnya.

“Keterangan pihak tergugat pada sidang sebelumnya mengatakan bahwa hasil ukur luas tanah yang disengketakan hanya 2.300 meter berbeda dengan yang tertuang dalam berkas perkara yakni 3.430 meter,” kata Erlangga.

Pantauan monitor di lokasi, kuasa hukum penggugat juga menghadirkan juru ukur dari BPN setempat untuk melakukan pengukuran ulang disaksikan majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa dan para tergugat.

“Kami ingin mengetahui ukuran luas tanah yang menjadi obyek perkara sebenarnya berapa. Makanya, dilakukan pengukuran ulang,” ujarnya.

Ternyata, sambung Erlangga hasil ukur ulang oleh juru ukur BPN yang disaksikan semua pihak, tanah yang disengketakan luasnya  2.527 meter. Pihaknya pun berjanji akan terus menggali data dan informasi mengenai perbedaan jumlah luas tanah tersebut seperti yang tertuang berdasarkan kutipan C desa no.34 persil 55a kelas d.IV seluas 3.430 meter persegi.

Mengenai kasus ini, Erlangga menceritakan bahwa pihak penggugat sudah memprosesnya pada 2019, hanya saja tidak berjalan, selanjutnya pada 2021 mengalihkan kuasanya kepada Law Office Jefry Swadiri& Partners.

Dikatakan Erlangga, berdasarkan pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan.

“Kepada Majelis Hakim kami meminta keputusan yang seadil-adilnya. Dan kami meminta agar penggugat dan tergugat ditetapkan sebagai ahli waris  Almarhum Miin Bin Renang alias Niin yang sah, selanjutnya penetapan tanah warisan  seluas 3.430 meter persegi dan dibagikan sesuai dengan hukum islam,” pungkasnya. (mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.