Monitor, Tangsel – Polisi meningkatkan status Lurah Benda Baru, Saidun, menjadi tersangka. Dia terjerat perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan yang terjadi di ruang kepala sekolah SMAN 3, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan dari saksi-saksi maupun barang bukti yang ada, maka jajarannya melakukan gelar perkara. Dari proses itulah status Saidun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Dari hasil gelar perkara tersebut telah ditemukan 2 alat bukti, sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka,” sambung Supiyanto.
Pemanggilan terhadap Lurah Saidun tak berjalan cepat, lantaran harus berproses terlebih dahulu. Saidun yang berstatus sebagai ASN, kata Supiyanto, membuat kepolisian mengirimkan surat pemanggilan melalui Wali Kota Airin Rachmi Diany.
“Di mana surat panggilan sudah kami layangkan melalui ibu Wali Kota Tangsel karena beliau seorang pegawai negeri, sudah kita tembuskan melalui Camat Pamulang,” jelasnya.
Lurah Saidun diancam dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan untuk hukumannya disebutkan di bawah 5 tahun kurungan penjara.
“Pidananya adalah di bawah lima tahun, kami melakukan pemeriksaan dan dikembangkan lebih lanjut” ucap Supiyanto.
Kasus Lurah Saidun itu bermula saat 2 siswa titipannya tak kunjung diterima masuk di SMAN 3. Padahal menurut pengakuan Saidun, sebelumnya pihak sekolah telah memberi harapan bahwa kedua siswa titipan dalam tahap waiting list menunggu hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Karena kecewa dengan penjelasan Kepsek yang menolak 2 calon siswa itu, Saidun akhirnya terpancing. Dia lantas menyapu barang-barang di atas meja menggunakan kakinya sambil berlalu pergi.(bli)