Kebakaran di Lapas Klas 1A Tangerang Tewaskan 41 Napi, Kajari Kota Tangerang Sampaikan Duka

oleh -
Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana

Monitor, Tangerang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten, terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran terjadi di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) sekira pukul 01.50 WIB. Sebanyak 41 napi yang berada di Lapas tersebut dikabarkan meninggal dunia karena tidak sempat menyelamatkan diri saat kebakaran tersebut terjadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana menyampaikan duka yang mendalam bagi keluarga korban kebakaran Lapas tersebut.

“Saya menerima laporan kebakaran tersebut pada Rabu dini hari tadi sekitar jam 03.50 WIB dari Kasi Intel kami. Selanjutnya saya perintahkan Kasi Intel dan Kasi Pidum segera membantu Lapas untuk percepatan evakuasi,” ujar Kajari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana didampingi Kasi Intelijen dan Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Rabu (8/9/2021).

“Saya meminta segera berkoordinasi ke Rutan dan Lapas yang ada di Kota Tangerang, apakah narapidana yang ada di Lapas Klas 1 Tangerang ada terpidana kami,” imbunya.

Dari hasil perkembangan informasi terakhir bahwa peristiwa kebakaran tersebut telah memakan korban sebanyak 122 Napi, dimana ada 81 napi yang merupakan korban selamat dan ada 41 orang napi yang menjadi korban meninggal. Dari 41 korban meninggal berstatus narapidana dalam perkara yang ditangani kejari kota Tangerang ada 11 orang.

Dari 41 korban meninggal tersebut, diantaranya  ada 2 napi WNA dari Afrika Selatan dan Portugal. Berdasarkan data yang dirilis, ke 41 napi yang meninggal tersebut diantaranya 1 napi terlibat perkara teroris, 1 napi terlibat perkara tipikor, 1 napi terlibat perkara pembunugan dan sisanya 39 napi terlibat perkara narkotika.

“Kejadian kebakaran yang terjadi di Lapas Klas 1 A Tangerang ini merupakan suatu peristiwa yang sangat tidak kita inginkan, hal ini seperti kejadian yang pernah terjadi di Tanjung Gusta Sumatera Utara,” katanya.

Dalam pantauan awak media korban meninggal dari  41 korban terdapat 2 WNA bernama Micael Machado nhevene  terpidana 10 tahun warga Afrika Selatan dan Cardo Ussumene Embalo terpidana 20 tahun warga negara Portugal.

Sedangkan terpidana teroris atas nama Diyan Adipriyana alias Diyan bin Kholik terpidana 6 tahun kasus teroris. Sementara terpidana paling ringan hukumanya Anton alias Capung terpidana narkotika 5 tahun penjara sidang 2019. (play)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.