Kecam Pembunuhan Sadis Mahasiswi di Pandeglang, Ketua MPO Mapancas: Pelaku Pantas Mendapatkan Hukuman Mati!

oleh -
Ketua MPO MAPANCAS, Medi Sumaedi, SH

Monitor, Pandeglang – Peristiwa pembunuhan sadis terhadap salah seorang mahasiswi di kecamatan Maja Kabupaten Pandeglang mendapat kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari Ketua MPO Mapancas, Medi Sumaedi,SH.

Perbuatan sadis, pelaku RA yang tega menghabisi nyawa korban Elisa Siti Mulyani dengan menghantam leher korban menggunakan kloset bekas membuat geram semua orang yang mendengarnya.

“Perbuatan pelaku sangat sadis. Sungguh tega melakukan kekerasan yang brutal seperti itu terhadap korban. Pelaku pantas dapat hukuman setimpal jika perlu hukuman mati!” kata Medi kepada monitortangerang.com, Minggu(12/2/2023).

Sejumlah karangan bunga ucapan turut berduka cita dari  sejumlah tokoh  turut menghiasi rumah korban Alm Elisa Siti Mulyani

Menurut Medi, pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya atas perbuatannya. Ia juga meminta pihak kepolisian untuk terus mendalami kasus ini dengan serius, apa motif pelaku yang begitu tega menghabisi nyawa korban.

Penyidik juga sambung Medi, jangan terburu buru menyimpulkan pelaku melanggar pasal 338 KUHP Junto penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud pasal KUHP 351, sebab kasus ini sangat keji, mestinya penyidik menggunakan pasal yang paling berat yakni pasal 340 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Kami akan terus mengkawal perkembangan kasus ini hingga putusan pengadilan nanti. Dari cerita yang saya dapat dari keluarga korban. Ada dugaan kemungkinan pembunuhan ini sudah direncanakan sebelumnya oleh pelaku,” kata Medi.

Diceritakan keluarga korban, sambung Medi, pelaku RA sempat mendatangi ayah korban di rumahnya. Dan meminta korban Elisa untuk balikan kembali menjadi pacarnya.

Atas kejadian ini, Medi meminta kepada pihak kepolisian untuk bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Bila perlu Kapolri pun bisa turun langsung ke Pandeglang guna menangani kasusnya.

“Kami meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memberikan atensinya terhadap kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Pengakuan RA Dihadapan Penyidik

Terkait kasus pembunuhan sadis ini, Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah saat menggelar pressconfrence, Kamis (9/2/2023) mengungkapkan bahwa, saat pelaku dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku RA mengaku spontan menghabisi nyawa korbannya.

“Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit pelaku RA dan korban terjatuh ke arah kebun,” kata Belny.

Selanjutnya, kata Belny, pelaku refleks memukul korban sebanyak dua kali dengan serpihan kloset yang ada di TKP.

“Kondisi korban yang tidak berdaya, mengakibatkan korban meninggal dunia. Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil satu buah tas milik korban yang isinya HP dan laptop dan pelaku pun meninggalkan tempat tersebut,” tambahnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap pelaku, kata Belny yakni pelaku RA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(mto1)

No More Posts Available.

No more pages to load.