Kejari Jelaskan Soal Lahan SMPN 23 Tangsel, Penggugat Ungkap Keganjilan Ini

oleh -

Monitor, Tangsel – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) angkat bicara meluruskan polemik soal pembelian lahan untuk pembangunan SMPN 23 di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tangsel, Derry Gusman, menerangkan jika status lahan sekira 4.500 meter itu sudah clean and clear. Artinya, pemerintah kota sah dan legal memilikinya setelah membeli dari pemenang lelang.

“Jadi kerugian negara di sini belum ada, nggak ada. Kita mau menjelaskan bahwa proses pengadaan tanah SMPN 23 ini clean and clear,” jelasnya, Jumat (05/02/21).

Derry juga mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa objek sengketa yang masuk ke ranah pengadilan harus disita dan tak bisa dipindahtangankan. Menurut dia, ketentuan itu tak berlaku bilamana kasusnya melibatkan antara debitur dan kreditur yang memiliki hak tanggungan.

“Ada nggak penyitaan (pengadilan) di situ? ini yang saya klarifikasi, karena di sini nggak ada penyitaan, adanya hak tanggungan,” tambahnya.

Dikatakan dia, hak tanggungan sendiri muncul setelah debitur dalam hal ini adalah penggugat, menjaminkan asetnya berupa lahan kepada kreditur (bank swasta). Lalu setelah terjadi wanprestasi, maka kreditur berhak melelang aset tersebut.

“Hak tanggungan tak bisa ditimpa lagi dengan sita jaminan. Menurut undang-undang hak tanggungan, apabila debitur wanprestasi bisa dilelang. Dan itu sudah ada pelelangan, keluarlah risalah lelang. Dengan keluarnya risalah itu, terjadilah peralihan hak bukan lagi jadi pemilik lama (debitur),” bebernya.

Namun begitu, Derry tak mau masuk lebih jauh soal nilai limit yang disebut hasilnya jauh lebih rendah dari nilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dalam proses akhir lelang itu.

“Karena itu nggak ada di berita, saya nggak mau klarifikasi. Karena mengenai nilai itu, lebih pas mungkin kalau dianggap ada kerugian negara BPK atau BPKP yang punya nilai, pas atau nggak appraisalnya, penjualannya,” tuturnya.

Sementara itu, penggugat melalui kuasa hukumnya, Dwinanda Natalistyo menegaskan, bahwa pihaknya tak memersoalkan kepemilikan lahan yang gugatannya kini berproses di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu. Menurutnya, ada proses lelang yang di mana nilainya jauh di bawah ketentuan.

“Bahwa pelaksanaan lelang atas hak tanggungan harus dapat memenuhi rasa keadilan secara proporsional bagi setiap pihak yang berkepentingan dan diharapkan dapat diperoleh harga yang paling tinggi untuk objek hak tanggungan,” ulas Dwinanda.

Aset lelang yang dimenangkan sendiri oleh pihak bank itu pada akhirnya terjual dengan harga Rp10,8 miliar. Padahal berdasar perbandingan nilai objek tahun 2018 oleh KJPP yang dilakukan pada tahun 2020 menyebut, nilai pasarnya adalah Rp19,2 miliar dengan nilai likuidasinya Rp13,4 miliar.

Penilaian itu didasarkan pada print out zona nilai tanah dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah, Nomor Zone:229, tahun 2019, Nomor SK 16052019.

“Dalam hal ini klien kami merasa dirugikan dengan harga lelang yang dimenangkan oleh pihak bank melalui KPKNL Tangerang II. Kami menduga proses lelang tidak sesuai prosedur lelang, sehingga hasil lelang eksekusi hak tanggungan adalah cacat hukum karena di bawah harga appraisal,” tegasnya.

Kini gugatan atas proses lelang itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Jika nanti majelis hakim menerima gugatan tersebut, maka kata dia, proses lelang atas objek lahan itu akan dibatalkan.

“Kalau gugatan kami nanti dikabulkan, maka proses lelang yang ada itu dibatalkan,” tandasnya.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.