Monitor,Kabupaten,- Tim eksekutor yang terdiri dari bagian Intelijen dan bagian Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, membekuk DM yang merupakan salah satu pelaku terpidana korupsi kegiatan Hibah Kompetitif percepatan peningkatan mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan, terpidana kasus korupsi kegiatan Hibah Kompetitif percepatan peningkatan mutu PTS sehat Universitas Pramita Indonesia (Unpri), ditangkap di salah satu rumah makan dikawasan Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 16.00 sore, pada Jumat (24/09/2021) kemarin. Saat ini, DM telah dititipkan di rutan Polresta Tangerang.
“Kejari Kabupaten Tangerang menangkap pelaku terpidana kasus korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 581 K /Pid.Sus/2013,” kata Nana, kepada wartawan, Minggu (25/9/21).
Nana menjelaskan, DM adalah pelaku kasus korupsi yang sudah divonis pada 2013 lalu, pelaku kemudian melakukan upaya hukum banding, namun MA memutuskan hukuman penjara selama 4 tahun.
Nana menambahkan, saat ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang, DM tidak melakukan perlawanan dan sangat koperatif.
“Pelaku sangat kooperatif, saat ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Kabupaten Tangerang, usai dititip di Rutan Polres Tangerang, rencananya pelaku akan dibawa ke rutan Jambe,” tandasnya. (rls/mt02)