Monitor, Kab. Tangerang, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, terus menujukan bukti keseriusannya dalam mengusut tuntas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Buktinya, Kejari Kabupaten Tangerang baru saja menetapkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YN dan seorang guru berinisial AD sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan PKH di wilayah Kecamatan Tigaraksa.
“Kami menetapkan IRT berinisial YN dan guru berinisial AD sebagai tersangka dalam kasus Tipikor dugaan penyalahgunaan dana Bansos PKH Kecamatan Tigaraksa selama dua tahun yakni tahun 2018 sampai 2019,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih kepada wartawan, Senin (21/3).
Nova menjelaskan, tersangka AD ini selain menjadi tersangka penyalahgunaan dana, juga merupakan seorang guru yang juga melanggar aturan sebagai Pendamping Sosial.
“Kami memegang alat bukti ada dua yakni ATM, struk penarikan ATM, rekening koran dam surat keterangan KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” ungkapnya.
Kata Nova, modus yang dilakukan oleh tersnagka tergolong rapih, sehingga berlangsung selama dua tahun.
“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tangerang, akibat perbuatan YN maka negara mengalami kerugian Rp270.469.631 dan dari perbuatan tersangka AD, negara merugi Rp365.122.440,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kajari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana menambahkan, penyelidikan dugaan kasus tersebut sudah dimulai dari tahun 2019, dengan memeriksa sebanyak 3.580 KPM saksi se Kecamatan Tigaraksa.
“Penyelidikan dugaan kasus ini dimulai dari tahun 2019. Seluruh saksi yang sudah diperiksa Kejari Kabupaten Tangerang se Kecamatan Tigaraksa 3.580 KPM,” ungkap Nana. (rls/mt02)