Monitor, Kab.Tangerang,- Meski sudah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam buronan nasional, mantan Kepala Desa Bonisari, Sutisna belum menyerahkan diri.
Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pun akhirnya mengeluarkan surat penceklana terhadap mantan Kades Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Deny Marincka mengatakan, Sutisna hingga kini tidak ada di rumahnya. Baik sanak famili maupun istri pertama dan kedua.
“Kita sudah terbitkan surat pencekalan keluar negeri terhadap yang bersangkutan,” jelasnya kepada wartawan kemarin.
Deny mengungkapkan, mantan Kepala Desa Bonisari Sutisna kini sudah resmi menjadi buronan nasional Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Sutisna tak mengindahkan satu pun surat penggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang.
Diketahui, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana pengadaan mobil operasional desa pada 9 Juni. Ia tak datang saat penetapan.
Deny menjelaskan, ada lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa. Yakni, SA, Sutisna, M, DM, dan SN. Tersangka SA yang diduga mengajak empat kepala desa untuk membeli mobil operasional kepada dirinya. Kata Deny, empat orang kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada SA untuk pembelian mobil. Namun, uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom.
Kejaksaan menetapkan tersangka kasus pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional di empat desa sudah ditetapkan. Para tersangka yakni, mantan Kades Pasir Gintung SN, mantan Kades Gaga M, mantan Kades Buaran Mangga DM dan mantan Kades Bonisari STN, dan SA mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Lanjutnya, pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Di mana, uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil.
“Uang dari kas desa ini diberikan kepada SA oleh empat kades. Tapi, oleh SA tidak diberikan ke pada showroom. Sebab, keempat kades ini punya sangkutan utang piutang. Karena pembelian mobil tidak disertai fraktur. Pihak showroom tidak mau mengeluarkan faktur karena memang uang belum mereka terima,” jelasnya.
Ia menambahkan pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa.
“Mereka ini kami tetapkan tersangka. Mobil operasional desa ada, tapi surat-surat tidak ada karena faktur pembelian tidak ada. Sebab, uang yang dari kas desa oleh mereka diberikan kepada pihak ketiga yang notabene mantan anggota DPRD dan sudah kami jadikan tersangka,” jelasnya.
Lanjutnya, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp600 juta atas tindakan korupsi empat mantan kepala desa. “Kami sangkakan pasal 1 dan 2. Tindakan tersebut dilakukan pada 2018 saat keempat tersangka masih menjabat kepala desa,” pungkasnya. (mt02)