Monitor, Kota – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum di halaman Kejari Tangerang, Selasa (31/07/2018). Barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu, ganja, ekstasi, dan obat terlarang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Robert P.A. Palealu menjelaskan, barang bukti didapat dari 147 perkara di periode 2017 hingga 2018 yang ditangani.
“Ada juga handphone yang terkait juga dengan kasus narkoba. Dulunya buat komunikasi pelaku,” kata Robert saat ditemui sejumlah awak media di Kantor Kejari Kota Tangerang, Selasa, (31/07/2018).
Selain narkoba dan obat terlarang, Kejari juga memotong empat senjata api (senpi) rakitan. Robert memastikan, barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
“Tugas kejaksaan melaksanakan keputusan pegadilan yang sudah inkrah, kalau sudah inkrah belum dilaksanakan pemusnahan akan segera dimusnahkan,” jelas Robert.
Robert menambahkan, barang bukti narkotika dan senpi yang dihancurkan dipastikan tidak dapat digunakan dan tidak dapat dikonsumsi kembali. Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan 554 gram sabu; 1,9 kilogram ganja; 408 gram ekstasi; 1,9 gram ketamine; dan 12 butir obat penenang alias Eximer.
“Dibakar dan dihancurkan. Pokoknya tidak dapat digunakan lagi,” tukasnya. (ben)