Monitor, Tangerang- Gudang produksi oli palsu yang disita dari sebuah gudang usai digerebek Kementerian Perdagangan RI berlokasi di Gang Ambon, Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Senin (17/4/2023).
Dalam Penggerebekan tersebut, petugas gabungan dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri menemukan 196.740 botol pelumas siap edar yang menggunakan merk ternama.
Ditemukan juga 1.153 drum oli yang langsung disita petugas sebagai barang bukti. Terdapat beberapa mesin produksi pelumas yang sudah disegel Kemendag. Tertera pelaku usahanya yaitu PT Defas Adipura Bersama.
Baca Juga :Koperasi Jaya Abadi Bawa Kabur Tabungan Ratusan Pedagang Pasar Sentiong Balaraja
Inilah Nama-nama Daftar Pelumas yang Dipalsukan
Daftar pelumas yang dipalsukan di antaranya merek Ecstar, AHM SPX2, AHM MPX3, Federal Oil, Yamalube, Castrol Go, Castrol Activ, Shell Helix HX5, Shell Advance, Pertamina Meditran, Pertamina Mesran dan Pertamina Prima XP.
Wakil Menteri Perdagangan RI Jerry Sambuaga mengungakapkan, penggerebekan tersebut berdasarkan hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas terkait.
“Dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus ini, yaitu perdagangan pelumas atau oli kendaraan ilegal ini,” katanya di lokasi Senin 17 April 2023.
Sementara barang bukti 196.740 botol pelumas siap edar dan 1.153 drum oli yang ditemukan di lokasi nilainya mencapai Rp16,5 miliar.
“Dari laporan yang kami terima, pabrik ini sudah tiga tahun berjalan,” ujar Jerry.
Menurutnya, barang ini terbukti palsu lantaran saat kondisi barang yang dicek tidak memiliki izin SNI (standar nasional Indonesia), tidak punya NPB (nomor pendaftaran barang), dan tidak punya NPT (nomor pelumas terdaftar). Hal ini tentunya melanggar undang-undang konsumen.
“Barang yang mereka produksi ini tiruan, tidak seharusnya mereka yang melakukan produksi. Untuk peredarannya masih dalam pendalaman,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Khakim Kudiarto mengaku masih mendalami modus dari pemalsuan pelumas palsu ini.
Saat ini Kemendag bersama unit-unit terkait sedang melakukan uji coba terhadap pelumas tersebut.
“Masih dalam pendalaman bagaimana modus, proses distribusi dan penjualan. Membuat pelumas ilegal telah melanggar UU Konsumen Pasal 62, karena tidak melakukan produksi sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi 5 tahun penjara serta denda Rp2 miliar,” tukasnya. (abe)