Kepala Kemenag Tangsel Diperiksa Bawaslu soal Dukungan Politik

oleh -

Monitor, Tangsel – Bawaslu melakukan pemeriksaan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Abdul Rojak.

Pemeriksaan terhadap Rojak dilakukan pada Selasa 30 Juni 2020. Hal itu dilakukan terkait laporan atas pernyataannya yang memberi dukungan politik terhadap salah satu pasangan yang maju dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tangsel.

“Masih terkait laporan tentang netralitas ASN,” terang Kordinator Divisi Penindakan Bawaslu Tangsel, Ahmad Jazuli, Rabu (1/7/2020).

Dibeberkan Jazuli, dukungan politik yang diberikan Rojak disampaikan melalui postingan di whatsapp grup komunitas masyarakat Kota Tangsel. Di sana, Rojak terang-terangan menyatakan pilihannya mendukung satu pasangan calon.

“Ini kan di WA grup, yang menyebutkan salah satu calon. Grup-grup warga Tangerang Selatan,” imbuhnya.

Pelaporan terhadap dukungan politik itu langsung ditindaklanjuti Bawaslu sebagai penanganan pelanggaran. Sebab, syarat materiil-formil telah terpenuhi sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor.

“Iya, karena kan prinsip laporan itu kalau misalnya syarat materil formilnya terpenuhi maka langsung diproses, berupa undangan pemanggilan verifikasi,” jelas Jazuli.

Secara keseluruhan, pihak Bawaslu sendiri telah melontarkan 37 pertanyaan atas pernyataan dukungan politik Rojak terhadap salah satu pasangan calon. Meskipun disebutkan pernyataan politik itu sifatnya tidak mengarahkan, melainkan hanya bentuk dukungan pribadi.

“Bukan mengarahkan sih, tidak ada mengarahkan. Hanya pernyataan, saya sebagai pendukung,” ungkapnya.

Dilanjutkan dia, hasil pemeriksaan nantinya akan diplenokan bersama pimpinan Bawaslu Kota Tangsel. Jika hasil kajian terbukti melanggar, maka perkara itu akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kalau ASN ya ke KASN, ke instansi dia,” ucapnya.

Sementara, hingga saat ini Abdul Rojak belum juga mau menanggapi konfirmasi terkait pemeriksaannya oleh Bawaslu siang tadi.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.