Kepsek SMPN 12 Tangsel Akui Buat Edaran Pembelian LKS, Ketahuan Lalu Dibatalkan

oleh -

Monitor, Tangsel – Sebuah edaran resmi dengan kop surat SMPN 12, Jurangmangu Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menimbulkan kehebohan. Isi surat terang-terangan mengharuskan siswa melakukan pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).

Surat edaran itu nampak belum ditandatangani kepala sekolah. Namun surat telah beredar luas di kalangan wali murid. Tertera harga paket LKS sebesar Rp125 ribu. Mereka yang diharuskan membeli adalah kelas 1, 2 dan kelas 3 SMP.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMPN 12 Noviardi mengaku bahwa surat edaran yang tersebar luas itu memang dikonsep olehnya dan wakil kepala sekolah. Rencananya, edaran akan disebar ke seluruh siswa yang berjumlah 1.125 orang.

“Iya memang surat edaran itu baru kita konsep, dibuatkan sama wakil. Tapi sudah tersebar. Saya juga nggak tahu kalau pengadaan LKS oleh sekolah nggak boleh. Nanti LKS itu rencananya buat anak kelas 7, 8 dan kelas 9,” tuturnya ditemui di sekolah, Kamis (15/04/21).

Dilanjutkan Noviardi, buku LKS pun telah tiba di sekolah. Namun tak berselang lama, konsep surat edaran itu menimbulkan kegaduhan. Beberapa wali murid diam-diam memprotes kebijakan pembelian LKS tersebut.

“Setelah saya cek, saya pelajari ternyata nggak boleh ngadain itu. Maka nya saya cabut, saya buat lagi surat klarifikasi pembatalannya,” ucapnya.

Klarifikasi dari pihak sekolah soal pengadaan LKS itu sulit dipahami, lantaran alasan yang digunakan adalah ketidaktahuan tentang ketentuan pengadaan buku LKS siswa. Pertanyaannya kemudian, bagaimana peran komite sekolah selama ini.

“Buku-buku LKS nya sudah saya suruh balikin ke penerbit,” jelas Noviardi.

Di antara wali murid yang ada menyebut, jika surat pembatalan takkan dikeluarkan oleh sekolah jika kasus pengadaan buku LKS tak mencuat ke publik. Dikatakan, pihak sekolah sengaja tak menandatangani surat edaran untuk berjaga-jaga manakala kebijakan itu terendus ke luar sekolah.

“Itu kan bisa aja alasan pura-pura hanya konsep jadi belum ditandatangani. Dari situ aja sebenarnya sudah salah, karena sudah ada niat mengharuskan pembelian buku LKS. Coba kalau kemarin nggak ramai ke luar, pasti kebijakan surat edaran itu terus jalan,” kata salah satu wali murid berinisial MA terpisah.

Karena kelalaian itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah mengirimkan surat teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 12. Bahkan Noviardi telah dimintai keterangan langsung guna menjelaskan kegaduhan itu.

Kasus itu sempat membuat Ombudsman Provinsi Banten geram. Bahkan guna menyelidikinya, Ombudsman telah meminta keterangan Dinas Pendidikan Kota Tangsel.(bli)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.