Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi Bank Banten Capai Rp 186 Miliar

oleh -

Monitor, Banten — Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) Pada Tahun 2017.

“Berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95,” ujarnya di Kejati Banten, Jumat (2/9/2022).

Menurutnya, besarnya Jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut meliputi jumlah Kerugian Keuangan Negara Denda Tunggakan Pokok dan Bunga KMK I – IV ditambah Kerugian Keuangan Negara Jumlah Sisa Tagihan Pokok, Denda Tunggakan Pokok dan Bunga Kredit Investasi.

“Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Mengingat besarnya Kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para Tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Leo Simanjuntak (Kajati Banten) juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten sebagai Bank yang sehat dan dipercaya Masyarakat. (rls/mt03)

No More Posts Available.

No more pages to load.