Kesal Keponakan Dihamili di Luar Nikah, 4 Pria Keroyok Tukang Ojek di Tangsel

oleh -

Monitor, Tangsel – Empat orang pria diciduk polisi lantaran mengeroyok tukang ojek bernama Wawan Kurniawan (22) hingga babak belur tak karuan. Alasannya, mereka kesal kepada korban yang dianggap tak mau bertanggung jawab usai menghamili keponakannya, Sri Wulandari.

Para pelaku masing-masing bernama Jamroni (37), Ahmad Yasin (33), Yudianto (20), dan Andi Susanto. Mereka ditangkap tak lama usai melakukan pengeroyokan di rumahnya, yang terletak di daerah Pondok Aren, Tangsel.

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban bermula saat orang tua Sri Wulandari mencari keberadaan Wawan pada 30 Oktober 2019 untuk membahas soal pernikahan. Karena tak berhasil ditemui, lantas ayah Sri, Nur Rohman, menitipkan pesan kepada keluarga Wawan untuk datang ke rumah.

Keeseokan harinya, tanggal 31 Oktober 2019, Wawan dan beberapa saksi datang ke kediaman Sri Wulandari guna menemui pihak keluarga. Mereka sejatinya akan membahas ihwal pernikahan antara Sri dan Wawan yang memang digelar dadakan.

“Jadi korban ini telah menghamili pacarnya di luar nikah. Lalu saat akan membahas masalah pernikahan itu di rumah orang tua perempuan, tiba-tiba datang para pelaku dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Kompol Afroni Sugiarto, Kapolsek Pondok Aren, Jumat (8/11/2019).

Wawan tak bisa menghindari amukan ke empat pelaku yang memukuli dan menendang bertubi-tubi. Akibatnya dia mengalami luka robek di bagian mata sebelah kanan, luka robek dibagian kepala atas, dagu robek, bibir atas robek, sekujur badan memar dan bengkak.

“Atas kejadian itu korban yang berprofesi sebagai tukang ojek ini melapor ke Polsek Pondok Aren. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan,” jelas Afroni.

Pada hari Senin tanggal 04 Nopember 2019 sekira pukul 19.00 WIB, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Hitler Napitupulu, petugas dan anggota Resmob bergerak memburu keberadaan para pelaku hingga langsung melakukan penangkapan.

“Para tersangka mengaku kesal karena mendengar keponakannya dihamili. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegasnya.(bli/mt01)

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.