Monitor, Kabupaten,- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sejatinya merupakan wahana berdemokrasi guyub konsolidatif paling dekat dengan rakyat, sebab interaksi dan harapan besar secara kultur keseharian masyarakat pedesaan masih memiliki sifat komunikatif yang relatif baik, untuk saling peduli diantara sesama warga desa.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima monitortangerang.com, Senin (31/5/21).
Kepala Desa yang mendapatkan mandat rakyat, kata Andi, tentu otomatis diposisikan penuh harapan agar menjadi Pengayom Pemerintahan Desa yang mampu mendengar, menjawab, mendampingi, memfasilitasi segala potensi serta curahan hati yang melekat pada masyarakat, sehingga Kepala Desa Tampil menjadi jembatan efektif atas kehadiran peran negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat.
“Pilkades tahun 2021 di Kabupaten Tangerang berdasarkan konstruksi 138 Pasal Perbup Tangerang No 16 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Kondisi Bencana Nonalam _Corona Virus Disiase_ 2019, adalah sebuah “prasasti batu uji” demokrasi lokal pertama kali menandai gelaran Pilkades di Kabupaten Tangerang,” ucap Andi.
“Dijelaskan lebih lanjut dalam Perbub tersebut pasal 1 ayat 18 menyebutkan: Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Pilkades adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” sambung Andi.
Menurut Andi, perencanaan dan beban biaya operasional Pilkades dalam masa pandemi ini, tentu juga tidak mudah dan tidak ringan, dipastikan keadaan agenda penting tersebut akan menelan biaya yang tentu konstruksinya tidak sama dengan kondisi normal sebelumnya.
Karena untuk memenuhi ketentuan regulasi protokol kesehatan di seluruh tahapan dipersiapkan alat kesehatan yang dibutuhkan para penyelenggara dan pengkondisian aturan main untuk melindungi peserta dan pemilih dari bahaya virus corona 19.
“Apakah kemudian tata cara Pilkdes tahun 2021 di Kabupaten Tangerang dengan ketentuan Instrumen Protokol Kesehatan dapat dipatuhi bersama?,” tanya Andi.
Ia mengungkapkan, bahwa persoalan klise adanya tensi budaya transaksional dalam setiap konstestasi politik baik di tingkat nasional, regional hingga lokal tingkat Desa, kondisi ini belum dapat diprediksi dihilangkan secara instan, sebab perlu edukasi demokrasi yang semakin kompleks.
Membaca realita walaupun tidak semasif tempo dulu, masih terdapat keguyuban masyarakat desa, sebagai bagian dari pendidikan kedewasaan politik, membangun nilai-nilai kepedulian, kegotong-royongan di kalangan penggerak Desa.
Terkandung, lanjut Andi, dalam suatu sistem demokrasi konsolidatif paling ideal dan merakyat, menyadarkan segala orientasi masyarakat Desa untuk menggunakan hak dan kewajibannya secara seimbang proporsional.
Keberpihakan terhadap keteladanan sebagai prinsip keseimbangan sangat mudah ditemukan bila wilayah peradaban suatu keadaan sumber daya manusia dan alamnya masih natural.
“Belum terjadi kerusakan akibat kebijakan (Politik Lokal) , dan jauh dari polusi kepentingan. Sehingga tangan-tangan eksploitatif leluasa merusak Desaku yang indah,” imbuhnya.
Kata Andi, indikasi temuan terendus dalam bentuk wajah Pengijon janji, pemberian uang dan materi lainnya, intangible electoral froud/deviasi masif dalam sebuah kontestasi Pilkades sering luput dari pengawasan bersama para penyelenggara Pemilihan Desa (Panitia & Pengawas).
Lebih jauh Andi menegaskan, banyak faktor keberhasilan penyelenggaraan Pilkades sehingga dapat terhindar dari residu politik, gugatan hasil, konflik horizontal yang berlarut-larut dan berkepanjangan, serta prilaku pelanggaran, penyimpangan lainnya (village electoral deviation) yang bisa mencedrai proses Pilkades.
Andi menyebut, ada beberapa faktor keberhasilan Pilkades agar berjalan tertib, aman, damai, legitimate antara lain ; Pro aktif institusi Pemerintahan Desa/ Masyarakat bersama aparatur keamanan TNI/Polisi Melakukan deteksi Pencegahan/Penanganan dini agar menjamin adanya rasa aman dan nyaman bagi semua unsur yang terlibat secara langsung maupun tidak.
Netralitas Penyelenggara, aparatur dan perangkat desa, Penegakkan produk aturan Pemilihan/ electoral regulation (sanksi hukum) yang berlaku.
“Kesimpulan Resonansi (Getaran) Pilkades yang memiliki energi membangun Pusat peradaban demokratis adalah keberhasilan penyelenggaraan terpilihnya seorang Calon Kepala Desa ideal yang memiliki keteladanan prinsip keseimbangan proporsional, tindakan prakarsa (Ikhtiar Maksimum) sebagai kunci utama dalam upaya (efek positif) memaksimalkan kemampuan para penyelenggara Pilkades yang secara filosofis memiliki kualitas pemahaman Regulasi Pemilihan serta ketangguhan integritas yang juga Ideal,” jelas Andi.
Andi menambahkan, gerakan inisiatif Resonansi Pilkades yang demokratis serta filosofis, akan melahirkan keguyuban (kesatuan hati) utuh di masyarakat.
“Semoga Pilkades menjadikan Desa di Kabupaten Tangerang semakin damai, gemah ripah, bahagia, sejahtera, adil dan makmur, dan dapat benar- benar dinikmati rakyat secara nyata bukan mimpi indah dalam janji kampanye,” harapnya.(mt02)